Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bambang Pamungkas mengatakan bahwa lembaganya mencatat total anggaran penanganan Covid-19 mencapai Rp1.035,25 triliun.
“Sumber dana dari APBN sebesar Rp937,42 triliun,” katanya pada konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Bambang menjelaskan bahwa dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) senilai Rp86,36 triliun. Lalu dari sektor moneter sebesar Rp6,50 triliun.
Dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) total anggarannya Rp4,02 triliun, sedangkan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp320 miliar. Terakhir, dari dana hibah dan masyarakat sebesar Rp625 miliar.
Dalam penanganan khusus pada masa pandemi, BPK memberikan masukan kepada pemerintah agar mengubah Peraturan Presiden 72/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 menjadi undang-undang (UU). Ini agar kekuatan hukum menjadi lebih tinggi.
Di sisi lain, penanganan Covid-19 memiliki beberapa risiko berdasarkan catatan BPK. Pertama, adalah terkait kepatuhan terhadap UU dan ketentuan yang dapat menimbulkan implikasi risiko hukum.
Kedua, risiko strategis dalam pencapaian tujuan implementasi kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Ketiga, risiko operasional. Hal ini terkait dengan terkendalanya implementasi kebijakan di lapangan karena kompleksitas sistem.
Keempat, risiko kecurangan dan integritas. Ini yang dialami pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan, wewenang, penunggang bebas, dan bahaya moral.
“Terakhir risiko keuangan. Sejauh mana pemerintah menjaga ketergantungan pada pembiayaan eksternal,” jelas Bambang.
Sumber Bisnis, edit koranbumn