PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ( BPUI ) akhirnya resmi menjadi perusahaan holding BUMN Keuangan.
Hal ini dilakukan melalui PP No. 15/2020 tentang Perubahan atas PP No. 18/1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional. PP terbaru ini telah diundangkan terhitung sejak 28 Februari lalu.
Perlu diketahui, PP No. 18/1973 merupakan landasan dari pendirian PT Bahana dan untuk mengubah statusnya menjadi holding maka PP ini perlu direvisi.
Dalam pasal 2 dari PP terbaru, tertuang bahwa PT Bahana memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan sebagai perusahaan holding di bidang keuangan, investasi, serta konsultasi manajemen untuk perusahaan terafiliasi atau pihak lain termasuk UMKM.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT Bahana bakal melaksanakan lima kegiatan utama yakni aktivitas perusahaan holding termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan-badan lain, aktivitas kantor pusat, investasi langsung maupun tidak langsung, aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset, dan aktivitas konsultasi manajemen.
Selain lima kegiatan utama tersebut, PT Bahana diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki.
Sumber Bisnis, edit koranbumn