PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BBRI berencana menerbitkan green bond, yakni obligasi berwawasan lingkungan berkelanjutan I, sebanyak-banyaknya sebesar Rp5 triliun.
Dalam prospektus ringkas yang diterbitkan pada salah satu media massa pada Rabu (22/6/2022), diketahui obligasi berwawasan hijau tersebut dibagi ke dalam 3 seri, dengan jangka waktu yang berbeda-beda. Seri A memiliki jangka waktu 370 hari atau sekitar 1 tahun lebih sejak tanggal emisi.
Seri B berjangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi dan Seri C berjangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi. Dalam prospektus tersebut, BRI belum memberi tahu nilai dan tingkat bunga tetap masing-masing seri.
Bunga obligasi berwawasan lingkungan tersebut rencananya dibayarkan setiap triwulan atau 3 bulan sejak tanggal emisi, di mana bunga obligasi berwawasan lingkungan pertama akan dibayarkan pada tanggal 20 Oktober 2022.
Adapun bunga obligasi berwawasan lingkungan terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi berwawasan lingkungan akan dibayarkan pada tanggal 30 Juli 2023 untuk obligasi berwawasan lingkungan Seri A, tanggal 20 Juli 2025 untuk obligasi berwawasan lingkungan Seri B dan tanggal 20 Juli 2027 untuk obligasi berwawasan lingkungan Seri C.
“Pelunasan Obligasi Berwawasan Lingkungan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo,” tulis BRI dalam prospektus.
Bunga obligasi berwawasan lingkungan ini dibayarkan oleh BRI kepada pemegang obligasi berwawasan lingkungan melalui Agen Pembayaran pada tanggal pembayaran bunga obligasi berwawasan lingkungan untuk masing-masing seri obligasi berwawasan lingkungan.
BRI menyampaikan seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum obligasi berwawasan lingkungan ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan perseroan untuk pembiayaan maupun membiayai kembali kegiatan dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan untuk modal kerja.
Adapun KUBL yang dimaksud antara lain adalah kegiatan usaha dan/ atau kegiatan lain yang pertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
Dalam kaitan tersebut, Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Lingkungan (Obligasi Berwawasan Lingkungan Framework) yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai mekanisme penggunaan dana, evaluasi dan seleksi proyek, pengelolaan dana serta mekanisme pelaporan yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn