PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) optimistis pertumbuhan penyaluran kredit kendaraan listrik akan tumbuh signifikan ke depannya.
Direktur Operasional BRI Finance Willy Halim Sugiardi mengatakan secara jumlah atau kuantitas pembiayaan untuk kendaraan listrik memang masih relatif kecil.
Meski demikian, dari sisi pertumbuhan sampai dengan Oktober 2023 atau secara year-to-date (YtD) penyaluran pembiayaan kendaraan listrik telah mengalami peningkatan hingga 711%.
“Seiring dengan pertumbuhan tersebut BRI Finance sebagai bagian dari BRI Group akan memberikan dukungan, baik pembiayaan untuk B2B maupun skema B2C,” ujarnya
Adapun, BRI Finance akan berupaya untuk memberikan dukungan pada program akselerasi penggunaan kendaraan listrik seiring adanya beberapa insentif yang diberikan oleh pemerintah. Salah satunya adalah subsidi Rp7 juta untuk 1 KTP 1 unit motor listrik.
Selain itu, perusahaan juga tetap akan fokus pada pembiayaan berkelanjutan yang menjadi komitmen dalam menerapkan environmental, social, and governance (ESG) khususnya pada aspek lingkungan.
Hal ini pun juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai nol emisi atau net zero emission (NZE) pada 2060.
Beberapa insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah untuk ekosistem kendaraan listrik, di antaranya adalah seperti tax holiday hingga 20 tahun, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin, dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Selain itu, terdapat program PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik roda empat atau lebih pun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.
Merujuk regulasi tersebut, kendaraan listrik roda empat dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen mendapat potongan PPN 10 persen sehingga dari yang awalnya sebesar 11 persen menjadi hanya 1 persen.
Sementara untuk bus listrik mendapat pengurangan PPN 5 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan menjadi 6 persen dengan syarat TKDN berada di kisaran 20-40 persen dan dirakit di Indonesia. Selanjutnya, bus dengan TKDN 40 persen mendapatkan pengurangan PPN sampai 10 persen.
Subsidi pemerintah untuk motor listrik diatur dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Adanya aturan ini membuat syarat penerimaan subsidi motor listrik berubah dengan masyarakat hanya perlu menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) saat melakukan pembelian yang berlaku untuk 1 unit motor listrik.
Sumber Bisnis, edit koranbumn