PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan restrukturisasi kredit kepada nasabah terdampak Covid-19, baik dalam bentuk penundaan angsuran pokok maupun bunga.
Direktur Utama BRI Sunarso pada Rabu (12/8/2020) menyampaikan realisasi restrukturisasi kredit nasabah yang terdampak Covid-19 sejak 16 Maret 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 sebanyak 2,95 juta debitur dengan total baki debet Rp183,69 triliun.
Restrukturisasi kredit kepada nasabah di segmen mikro sebanyak 1,39 juta debitur dengan baki debet Rp65,08 triliun. Selanjutnya, di segmen KUR sebanyak 1,41 juta debitur dengan baki debet Rp25,05 triliun.
Lebih lanjut, restrukturisasi di segmen ritel sebanyak 101.815 debitur dengan baki debet Rp76,22 triliun. Adapun di segmen konsumer sebanyak 42.184 debitur dengan baki debet Rp10,52 triliun. Serta, di segmen menengah korporasi sebanyak 141 debitur dengan baki debet Rp6,82 triliun.
Perseroan melakukan restrukturisasi kredit dengan berbagai skema untuk melindungi UMKM yang terkena dampak Covid-19. Misalnya di segmen mikro, kecil, dan ritel, perseroan memiliki 4 skema restrukturisasi kredit. Perseroan juga menawarkan 3 skema restrukturisasi kredit di segmen konsumer dan 2 skema di segmen menengah dan korporasi.
Sunarso menjelaskan restrukturisasi kredit dapat berupa penundaan angsuran pokok maupun bunga dalam kurun waktu tertentu. Skema restrukturisasi kredit yang digunakan juga mempertimbangkan seberapa besar usahanya terdampak Covid-19.
“Yang paling parah, jika penjualan turun lebih dari 75 persen diberikan penundaan pembayaran bunga dan pokok selama 12 bulan,” imbuhnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn