Kehadiran PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), bank hasil merger tiga bank Syariah milik Himbara dipastikan tidak menimbulkan praktik monopoli, mengingat kehadirannya justru diharapkan mempercepat pertumbuhan perbankan dan ekonomi syariah serta menjadi energi baru ekonomi Indonesia. Hal ini merupakan kesimpulan dari pertemuan manajemen BSI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Direktur Compliance & Human Capital BSI Tribuana Tunggadewi menegaskan sejak bank Syariah milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Februari 2021, BSI justru diharapkan akan menjadi leverage atau daya ungkit bagi ekosistem perbankan syariah nasional.
“Kehadiran BSI sebagai bank hasil merger tiga entitas milik Himbara sejak awal justru diharapkan dapat me-leverage bagi ekosistem perbankan syariah nasional. Harapannya, hal ini mendorong pelaku industri perbankan syariah lainnya, baik bank umum Syariah (BUS) maupun unit usaha Syariah (UUS) untuk turut maju dan berkembang,” ujar Tribuana Tunggadewi.
Menurut Tribuana Tunggadewi yang akrab dipanggil Dewi, melalui prinsip syariah yang mendasari merger yaitu bersatu dan ber-taawun (tolong menolong), merger ini diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan perbankan syariah di tingkat nasional dan menjadi energi baru ekonomi Indonesia.
Sebagaimana diketahui, populasi penduduk muslim Indonesia mencapai lebih dari 200 juta jiwa atau sekitar 87,2% dari total populasi Indonesia. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari komposisi penduduk negara tetangga bahkan negara-negara Timur Tengah. Namun, pangsa pasar bank syariah masih sangat kecil, dibawah 7%.
Dalam kaitan tersebut, BSI dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat dan mengembangkan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal nasional bersama-sama dengan institusi syariah lain, baik korporasi, perbankan, ritel, UMKM, koperasi bahkan organisasi kemasyarakatan.
“Dalam prosesnya tentu kami selalu terbuka untuk bisa berkolaborasi dengan seluruh institusi syariah yang ada demi mewujudkan perekonomian Indonesia yang jauh lebih baik di masa datang,” imbuh Dewi dalam audiensi untuk menyampaikan hasil evaluasi yang telah dilakukan KPPU terhadap Notifikasi yang disampaikan oleh BSI sehubungan dengan penggabungan yang telah dilakukan.
Dewi menambahkan, bahwa dari hasil analisa dan evaluasi KPPU diketahui tidak terdapatnya perubahan kendali sebelum dan sesudah transaksi penggabungan tiga bank tersebut. “Sehingga memperhatikan hal tersebut, berdasarkan konsep bahwa anak perusahaan BUMN merupakan satu kesatuan dengan perusahaan BUMN atau single economic entity serta state action doctrine, maka BSI dikecualikan.”
Menurut Dewi, sebagai bank syariah terbesar di Tanah Air, BSI terus berkomitmen untuk mendukung upaya Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi, termasuk memacu pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah. “BSI selalu berkomitmen untuk memberikan solusi dan layanan terbaik untuk seluruh segmen, baik korporasi, ritel, maupun UMKM. BSI pun siap berkolaborasi dan bersinergi dengan semua pihak untuk memperluas ekosistem keuangan syariah di Indonesia.”