PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyatakan komitmen untuk melakukan penyapihan (spin off) unit usaha syariah (UUS). Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo menyatakan harus melakukanĀ spin offĀ sehingga UUS menjadi entitas bank sendiri.
Asal tahu saja, kewajibanĀ spin offĀ unit usaha syariah diatur berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2008. Dalam UU tersebut,Ā spin offĀ wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU diterbitkan atau paling lama pada 2023.
Lanjutnya, BTN belum menentukan opsi yang akan diambil hingga saat ini. Lantaran, bank berspesialisasi perumahan ini tengah melakukan kajiannya.
Kendati demikian, telah beredar kabar bahwa BTN berencana untuk mengakuisisi Bank Victoria Syariah beberapa waktu lalu. Namun, manajemen BTN membantah hal ini lantaran tengah melakukan kajian seiring menunggu arahan dari pemegang saham mayoritas BTN.
Namun, pada Februari 2022 lalu, Menteri Erick Thohir sempat menyatakan harapannya agar UUS BTN bisa memperkuat kapitalisasi Bank Syariah Indonesia (BSI). Maklum, Kementerian BUMN tercatat sebagai pemegang saham pengendali bank bersandi saham BBTN ini.
Meski belum ada titik terang terkait ini, UUS BTN (BTN Syariah) mampu mencatatkan kinerja positif di kuartal 1-2022. Tercatat laba melonjak 25,39%Ā year on yearĀ (yoy)Ā dari Rp 60,14 miliar menjadi Rp 75,41 miliar di tiga bulan pertama 2022.
Capaian positif BTN Syariah tersebut didukung pertumbuhan bisnis yang stabil. Pada kuartal I-2022, pembiayaan syariah tercatat tumbuh 10,87% menjadi Rp 28,24 triliun dibandingkan akhir Maret 2021 sebesar Rp 25,47 triliun.
Sementara total DPK yang berhasil dihimpun BTN Syariah mencapai Rp 27,99 triliun tumbuh 8,70% pada akhir Maret 2022 dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 25,75 triliun di akhir Maret 2021.
Dengan capaian tersebut, aset BTN Syariah sepanjang periode Januari-Maret 2022 berhasil tumbuh 11,08% menjadi Rp 37,35 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 33,63 triliun.
Sumber Kontan, edit koranbumn