• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bukit Asam Dukung Royalti Nol Persen Dorong Hilirisasi Batu Bara

by redaksi
23 Februari 2021
in Berita
0
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Bukit Asam (PTBA), BUMN yang bergerak di sektor Batubara menyambut baik keluarnya aturan soal pembebasan royalti batubara bagi para perusahaan yang melakukan hilirisasi. Sekertaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie menjelaskan terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2021 sebagai langkah positif untuk mendukung hilirisasi pertambangan batubara.

Namun PTBA, kata Apollo, menantikan aturan teknis lebih lanjut terkait aturan ini. “Kami menyambut baik. Tentunya kami menantikan aturan teknis lebih lanjut agar terdapat kepastian untuk besaran dan persyaratan lainnya demi berjalannya hilirisasi yang juga memperhatikan keberlanjutan dalam industri pertambangan,” ujar Apollo

RelatedPosts

Dorong Kemajuan Sepakbola Indonesia, BTN jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional

Business Matching Indo Defence 2024: PTDI Tegaskan Komitmen Pengembangan & Rencana Pemanfaatan Pesawat N219

Sentuh 12,2 juta Transaksi, BSI Agen Jadi Pilar Layanan Syariah Tanpa Cabang

Disatu sisi, kata Apollo pemerintah sedang gencar mendorong para pelaku usaha untuk melakukan hilirisasi. Ia yakin, dengan adanya aturan ini maka semangat hilirisasi bisa semakin baik.

“Ditegaskannya insentif nol persen dalam PP tersebut untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara bisa mendorong lebih cepat terciptanya kemandirian energi dan ketahanan industri dalam negeri,” ujar Apollo.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu ketentuan yang dimuat di dalamnya adalah terkait dengan insentif untuk komoditas batu bara yang digunakan untuk program peningkatan nilai tambah batu bara atau hilirisasi.

Dalam Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas batu bara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar nol persen.

Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar nol persen diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

Adapun pengenaan royalti hingga nol persen tidak berlaku terhadap seluruh batu bara yang diproduksi pelaku usaha.  Namun, hanya dikenakan terhadap batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri,” demikian tertulis dalam PP Nomor 25/2021.

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar nol persen sebagaimana dimaksud harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Langkah Bio Farma Pastikan Pasokan untuk Ketersedian Vaksinasi Lansia

Next Post

5.200 Hektare Lahan Perhutani di Sragen Dikembangkan Sebagai Sentra Buah-buahan

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Dorong Kemajuan Sepakbola Indonesia, BTN jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional

15 Juni 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Business Matching Indo Defence 2024: PTDI Tegaskan Komitmen Pengembangan & Rencana Pemanfaatan Pesawat N219

15 Juni 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Sentuh 12,2 juta Transaksi, BSI Agen Jadi Pilar Layanan Syariah Tanpa Cabang

15 Juni 2025
DEFEND ID Selenggarakan Webinar Pelatihan UMKM
Berita

DEFEND ID: Tampilkan Yeknologi Pertahanan Terdepan Melalui Live Demo Spektakuler di Indo Defence 2024 Expo & Forum

15 Juni 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Menuju Net Zero Emission BUMN, TASPEN Dukung Inisiatif Energi Hijau melalui Nota Kesepahaman Implementasi Teknologi Surya dan Sistem Manajemen Energi

15 Juni 2025
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

DAHANA Teken MoU Pengembangan Bahan Berenergi Tinggi di Ajang Indo Defence 2025

15 Juni 2025
Next Post
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng

5.200 Hektare Lahan Perhutani di Sragen Dikembangkan Sebagai Sentra Buah-buahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

DEFEND ID Selenggarakan Webinar Pelatihan UMKM

DEFEND ID: Tampilkan Yeknologi Pertahanan Terdepan Melalui Live Demo Spektakuler di Indo Defence 2024 Expo & Forum

7 jam ago
WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN 13 Juni 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?

WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN 13 Juni 2025 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?

7 hari ago
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

PTDI Kembangkan Kemampuan Manufaktur Komponen CN235-220 di Dalam Negeri

1 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Jasa Marga akan Beri Potongan Tarif Tol 20% Selama 10 Hari di Trans Jawa dan Trans Sumatra

6 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Dorong Kemajuan Sepakbola Indonesia, BTN jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional

by redaksi
15 Juni 2025
0

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi menjadi sponsor bagi tiga klub sepakbola Liga 1 Nasional dalam rangka meningkatkan...

Read more
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Business Matching Indo Defence 2024: PTDI Tegaskan Komitmen Pengembangan & Rencana Pemanfaatan Pesawat N219

15 Juni 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Sentuh 12,2 juta Transaksi, BSI Agen Jadi Pilar Layanan Syariah Tanpa Cabang

15 Juni 2025
DEFEND ID Selenggarakan Webinar Pelatihan UMKM

DEFEND ID: Tampilkan Yeknologi Pertahanan Terdepan Melalui Live Demo Spektakuler di Indo Defence 2024 Expo & Forum

15 Juni 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Menuju Net Zero Emission BUMN, TASPEN Dukung Inisiatif Energi Hijau melalui Nota Kesepahaman Implementasi Teknologi Surya dan Sistem Manajemen Energi

15 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In