• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Bukit Asam Sambut Positif Abu Batubara Dihapus dari Kategori Limbah B3

by redaksi
21 Maret 2021
in Berita
0
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut positif langkah pemerintah menghapus limbah abu batubara atau pengelolaan fly ash dan bottom ash (FABA) dari kegiatan PLTU dari kategori limbah B3.

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengungkapkan hal ini sejatinya bukanlah sesuatu yang baru pasalnya sejumlah negara maju telah melakukan langkah serupa. “Ini kabar baik dan gembira buat kita sehingga FABA bisa kita manfaatkan untuk hal-hal bermanfaat,” kata Arviyan dalam konferensi pers kinerja PTBA 2020, Jumat (12/3).

RelatedPosts

Krakatau Steel Salurkan 1.800 Paket Sembako dan Berangkatkan Mudik Gratis bagi Masyarakat Cilegon

Hutama Karya Ingatkan Kembali Kebijakan Pembatasan Kendaraan di Jalan Tol Kelolaan

Tak Mudik Demi Energi Negeri: Pengabdian Perwira Elnusa Rayakan Idulfitri di Medan Operasi Morowali Utara dan Banggai

Arviyan memastikan pemanfaatan FABA bisa dioptimalkan untuk bahan penunjang infrastruktur seperti jalan, conblock, bahan bangunan hingga semen. Menurutnya, selama ini pemanfaatan FABA masih terkendala karena dikategorikan sebagai limbah B3.

Dengan hadirnya keputusan pemerintah ini, Arviyan menjamin akan mengoptimalkan pemanfaatan FABA, terlebih teknologi PTBA telah memungkinkan untuk menjaring FABA dari proses PLTU. “Teknologi kita sudah ada untuk nangkap FABA yang terbang ini. Kita pastikan hasil FABA ini bisa kita olah,” tegas Arviyan.

Asal tahu saja, ketentuan ini telah diatur dalam diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa material FABA yang menjadi limbah nonB3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker.

Sedangkan dari fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap kategori limbah B3 yaitu fly ash kode limbah B409 dan bottom ash kode limbah B410. Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Dengan hadirnya keputusan pemerintah ini, Arviyan menjamin akan mengoptimalkan pemanfaatan FABA, terlebih teknologi PTBA telah memungkinkan untuk menjaring FABA dari proses PLTU. “Teknologi kita sudah ada untuk nangkap FABA yang terbang ini. Kita pastikan hasil FABA ini bisa kita olah,” tegas Arviyan.

Asal tahu saja, ketentuan ini telah diatur dalam diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa material FABA yang menjadi limbah nonB3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker.

Sedangkan dari fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap kategori limbah B3 yaitu fly ash kode limbah B409 dan bottom ash kode limbah B410. Walaupun dinyatakan sebagai Limbah nonB3, namun penghasil limbah nonB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

Lalu pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun atau from cradle to grave dan pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular atau from cradle to cradle. Lalu penghasil bertanggungjawab atas pencemaran atau polluter pay dan kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan atau proximity. Serta pengelolaan berwawasan lingkungan atau environmentally sound management.

“Dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan persetujuan teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah nonB3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” terang Vivien dalam keterangan resmi, Jumat (12/3).

Selanjutnya, material FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri tetap dikategorikan sebagai limbah B3, sedangkan FABA dari proses pembakaran di luar jenis itu, seperti di PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 dengan beberapa pertimbangan, antara lain pembakaran batubara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.

Hal ini yang menyebabkan FABA (dan juga CCP/Coal Combustion Products) dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah (underground mining) serta restorasi tambang.

Selain itu, dalam hal pembakaran batubara dilakukan pada temperatur rendah, seperti yang terjadi di tungku industri kemungkinan terdapat unburnt carbon di dalam FABA masih tinggi yang mengindikasikan pembakaran yang kurang sempurna dan relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan sebagai limbah B3.

Sumber Kontan, Edit koranbumn

Previous Post

Bank Mandiri Rilis Mandiri Kartu Kredit Shopee

Next Post

Masih Ada Penolakan Serikat Pekerja Salah Satu Anggota, Holding BUMN Ultra Mikro Direstui Otoritas

Related Posts

Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Salurkan 1.800 Paket Sembako dan Berangkatkan Mudik Gratis bagi Masyarakat Cilegon

21 Maret 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Ingatkan Kembali Kebijakan Pembatasan Kendaraan di Jalan Tol Kelolaan

21 Maret 2026
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar
Anak Perusahaan

Tak Mudik Demi Energi Negeri: Pengabdian Perwira Elnusa Rayakan Idulfitri di Medan Operasi Morowali Utara dan Banggai

21 Maret 2026
Transisi Energi: Pos Properti Indonesia Dorong Pembangunan SPKL di Lokasi Strategis
Berita

Pos Properti Indonesia Bagikan 600 Paket Takjil, Hangatkan Ramadan 1447 H

21 Maret 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia
Anak Perusahaan

Gandeng KCI, BSN Permudah Pembayaran Tiket Kereta dan Layanan Keuangan Syariah

21 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

21 Maret 2026
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Masih Ada Penolakan Serikat Pekerja Salah Satu Anggota, Holding BUMN Ultra Mikro Direstui Otoritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

PT Dirgantara Indonesia Bersama Anak Perusahaannya Kembali Berpartisipasi Program Mudik Gratis 2026

5 hari ago
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Berangkatkan Lebih dari 500 Peserta Program Mudik Aman Sampai Tujuan Bersama Bio Farma 2026

5 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Dapat Suntikan Danantara Rp23 triliun, Garuda Indonesia Masih Mengalami Defisit hingga Akhir 2025

20 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina

5 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Salurkan 1.800 Paket Sembako dan Berangkatkan Mudik Gratis bagi Masyarakat Cilegon

by redaksi
21 Maret 2026
0

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) menyalurkan 1.800 paket sembako kepada masyarakat di 18 kelurahan di...

Read more
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Ingatkan Kembali Kebijakan Pembatasan Kendaraan di Jalan Tol Kelolaan

21 Maret 2026
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar

Tak Mudik Demi Energi Negeri: Pengabdian Perwira Elnusa Rayakan Idulfitri di Medan Operasi Morowali Utara dan Banggai

21 Maret 2026
Transisi Energi: Pos Properti Indonesia Dorong Pembangunan SPKL di Lokasi Strategis

Pos Properti Indonesia Bagikan 600 Paket Takjil, Hangatkan Ramadan 1447 H

21 Maret 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

Gandeng KCI, BSN Permudah Pembayaran Tiket Kereta dan Layanan Keuangan Syariah

21 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In