Dalam rangka mengamankan harga gula lokal di tingkat petani dan harga ditingkat konsumen, serta penguatan stok gula nasional, Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) telah menerima penugasan Pemerintah untuk menyerap gula dari tebu rakyat yang digiling di PG BUMN yang sesuai standar kualitas SNI dengan harga Rp 9.700,-/Kg, apabila harga gula petani di bawah Rp 9.700,-/kg.
Penugasan ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian pada 17 Juli 2018 dengan agenda Pembahasan Kebijakan Gula dan Beras. Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi terbatas tersebut, Kementerian BUMN memerintahkan kepada Perum Bulog untuk segera melaksanakan penugasan Pemerintah untuk melakukan pembelian gula petani dengan harga netto sebesar Rp 9.700,-/kg sampai dengan bulan April 2019.
Keputusan rapat koordinasi terbatas tersebut di atas disambut baik oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dan Perum Bulog. Dalam pertemuan dengan APTRI yang dikomandani oleh Arum Sabil di Kantor Bulog Pusat, Kamis (19/7).
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan, Bulog siap menyerap gula produk petani sesegera mungkin. “Hal tersebut sejalan dengan komitmen Bulog sebagai Sahabat Petani khususnya petani tebu lokal dan peran Bulog dalam menjaga harga ditingkat petani maupun konsumen,” ujar Budi Waseso, kepada INDOPOS melalui pesan tertulisnya, Jumat (20/7).
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya berharap bahwa urusan pangan, khususnya Sembilan pangan pokok dapat dikendalikan oleh Pemerintah melalui Perum Bulog. “Hal ini sejalan dengan harapan Presiden RI agar ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia dapat terjamin,” pungkasnya
Sumber Situs Web Perum BULOG/Indopos