PT PP Tbk (PTPP) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp 250 miliar. Jumlah saham yang akan di-buyback tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor.
Pelaksanaan buyback ini dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tiga bulan, sejak 13 Maret 2020 sampai 12 Juni 2020. PTPP akan membeli kembali saham-saham tersebut pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen PTPP.
Yang jelas, pembelian kembali tersebut akan dilakukan pada harga yang lebih rendah atau sama dengan harga penutupan perdagangan sebelumnya. PTPP menunjuk PT Danareksa Sekuritas untuk melaksanakan buyback ini.
Berdasarkan keterbukaan informasi PTPP, Kamis (12/3), dana buyback yang sebesar Rp 250 miliar ini bersumber dari kas internal. Nilai tersebut belum termasuk biaya transaksi pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara, serta biaya lain berkaitan dengan buyback saham.
Meskipun begitu, manajemen PTPP menyatakan bahwa buyback tidak mempengaruhi kondisi keuangan perusahaannya. Alasannya, saat ini, PTPP memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha dan pembiayaan transaksi. Sebagai gambaran, per September 2019, aset PTPP mencapai Rp 54,84 triliun dengan ekuitas sebesar Rp 16,64 triliun.
Langkah buyback saham ini diambil sehubungan dengan kondisi perdagangan saham di BEI yang sejak awal tahun 2020 mengalami tekanan signifikan. Sebagaimana diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot 18,18% sepanjang tahun ini ke level 5.154,11 per Rabu (11/3).
sumber Kontan, edit koranbumn