• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 21 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Cakupan Pengetatan Aktivitas, PPKM Darurat Resmi Berlaku di Jawa-Bali 3-20 Juli 2021

by redaksi
30 Juni 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul “Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19”.

RelatedPosts

Dapat Suntikan Danantara Rp23 triliun, Garuda Indonesia Masih Mengalami Defisit hingga Akhir 2025

Jadi Andalan Pelaku Usaha, Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Gilimanuk Berbenah Cepat, Arus Padat Berhasil Dikendalikan Penuh

Beleid tersebut mengusulkan periode PPKM Darurat di Jawa-Bali berlangsung pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari.

“Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali,” tulis dokumen tersebut seperti dikutip, Rabu (30/6/2021).

Berikut cakupan pengetatan aktivitas masyarakat di Jawa-Bali pada periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021:
1. 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;

. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi,
perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan
penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar
(listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam
operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Kementerian BUMN Wajibkan Merger Pelindo I-IV Harus Terealisasi

Next Post

Program Agenpos Sobat Bayar, Pos Indonesia Gandeng GP Ansor untuk Berikan Sejumlah Kemudahan Layanan kepada Anggota

Related Posts

Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
Berita

Dapat Suntikan Danantara Rp23 triliun, Garuda Indonesia Masih Mengalami Defisit hingga Akhir 2025

21 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Jadi Andalan Pelaku Usaha, Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

21 Maret 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah
Berita

Gilimanuk Berbenah Cepat, Arus Padat Berhasil Dikendalikan Penuh

21 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Salurkan Serentak Bantuan Pangan Nasional, Dirut BULOG Serahkan Secara Simbolis di Marunda

21 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 Triliun ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 Triliun

21 Maret 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera
Berita

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

21 Maret 2026
Next Post
Pos Indonesia dan DJP Patok Target Penjualan Materai Tahun Ini Rp5,23 Triliun

Program Agenpos Sobat Bayar, Pos Indonesia Gandeng GP Ansor untuk Berikan Sejumlah Kemudahan Layanan kepada Anggota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Mudik Aman, Berbagi Harapan: Jasa Marga Berangkatkan Sekitar 1.500 Peserta Mudik Gratis Lebih Awal dan Bertahap agar Distribusi Lalu Lintas Terjaga

3 hari ago
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Diberangkatkan, Lebih dari 116 Ribu Pemudik Nikmati Mudik Nyaman Bersama

3 jam ago
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Safari Ramadan

2 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Tinggalkan Rumah Saat Mudik? Ini Tips dari PLN Agar Listrik Tetap Aman

2 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
Berita

Dapat Suntikan Danantara Rp23 triliun, Garuda Indonesia Masih Mengalami Defisit hingga Akhir 2025

by redaksi
21 Maret 2026
0

Baru saja mendapat suntikan dana Rp23,67 triliun dari BPI Danantara, kinerja keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) masih dibayangi tekanan...

Read more
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Jadi Andalan Pelaku Usaha, Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

21 Maret 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

Gilimanuk Berbenah Cepat, Arus Padat Berhasil Dikendalikan Penuh

21 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Salurkan Serentak Bantuan Pangan Nasional, Dirut BULOG Serahkan Secara Simbolis di Marunda

21 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Tambah Fasilitas Kredit Rp10 Triliun ke Pegadaian, Total Pembiayaan Capai Rp25,1 Triliun

21 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In