Adapun, saat ini total investor yang disebut telah mendaftarkan diri untuk dapat terlibat dalam proyek PSEL mencapai 107 pendaftar badan usaha. Perinciannya, 53 merupakan badan usaha dalam negeri dan 54 dari luar negeri.
Rosan menyebut, nantinya badan usaha terpilih akan diperkenankan membentuk konsorsium dalam mengeksekusi proyek tersebut.
Ke depan, proyek PSEL akan dikembangkan di 33 titik di seluruh Indonesia. Akan tetapi, pada tahap awal akan diprioritaskan pada 10 titik yang dinilai telah siap.
“Hasil dari asesmennya, dari analisa dan evaluasinya dari Kementerian Lingkungan Hidup itu saat ini ada 10 daerah yang sudah siap,” tambahnya.
Kesepuluh titik itu akan tersebar di Tanggerang, Bekasi, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, dan Makassar.
“10 lokasi itu, siap dari sampahnya, kebutuhan sampahnya dimana, karena minimum adalah 1.000 ton per hari, siap dalam arti kata lahannya, dan juga siap dalam arti kata investasi rupanya termasuk air,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
Beleid ini yang akan menjadi landasan proyek PSEL, termasuk mengatur wewenang Danantara di dalamnya. Danantara dapat memilih BUPP PSEL, baik melalui tender maupun dalam keadaan tertentu bisa melakukan penunjukan langsung.
Pemilihan BUPP PSEL yang dilakukan oleh Danantara diikuti oleh peserta (tender) yang memenuhi kriteria paling sedikit adalah memiliki teknologi PSEL yang teruji dan termutakhir, memiliki kemampuan keuangan dan memenuhi kewajiban investasi, dan memiliki pengalaman dalam Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PSE) dan memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang berlaku.
“Dalam keadaan tertentu, pemilihan BUPP PSEL dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung,” tulis Pasal 15 ayat 2 Perpres tersebut.
Sumber Bisnis, Edit koranbumn















