Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia menilai demutualisasi bursa dapat mengurangi konsentrasi kepemilikan serta mendorong penguatan, pendalaman, dan pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan, pandangan tersebut didasarkan pada pengalaman berbagai bursa di negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan demutualisasi dan menunjukkan hasil yang konsisten serta positif.
“Ini bagus karena sudah terbukti di banyak yang sudah negara maju. Jadi ini bagian yang natural untuk kita menjadi institusi yang lebih besar,” kata Pandu dalam forum IES 2026 di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik demutualisasi di berbagai negara disertai pemisahan peran yang jelas antara pemilik hingga pengawas, sehingga meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Di sejumlah negara, seperti Hong Kong dan India, investor institusional termasuk sovereign wealth fund (SWF) dapat menjadi pemegang saham. Namun, fungsi pengaturan dan pengawasan tetap sepenuhnya berada di tangan regulator.
Menurut Pandu, pengaturan seperti ini justru lebih baik karena menjaga independensi sekaligus memperkuat kepercayaan pasar, dibandingkan struktur lama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Secara global, demutualisasi telah diterapkan oleh banyak bursa. Bursa Efek Australia (ASX) melakukannya pada 1998, sementara National Stock Exchange of India pada 1992 atau lebih dari 25 tahun lalu.
Pandu mencatat bahwa pengalaman internasional menunjukkan hasil yang berulang. Setelah demutualisasi, bursa menjadi lebih besar, lebih dalam, dan lebih kuat seiring waktu.
“Inilah alasan mengapa Danantara menjadi pendukung kuat terhadap demutualisasi bursa efek,” kata dia.
Selain memperkuat tata kelola melalui pengawasan yang lebih ketat hingga akuntabilitas yang jelas, demutualisasi juga dinilai meningkatkan integritas pasar lewat pembagian kewenangan yang tegas serta transparansi pelaporan.
Model ini turut membuka akses permodalan yang lebih luas, mempercepat pengambilan keputusan, serta memungkinkan pengembangan bisnis dan inovasi baru.
Ketika ditanya kapan proses demutualisasi rampung, Pandu menjelaskan bahwa kerangka undang-undang telah tersedia, sementara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
Namun, proses demutualisasi diserahkan sepenuhnya kepada regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk diketahui, Danantara Indonesia telah menyatakan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi bursa efek diterapkan.
“Kita terbuka, kalau sudah terjadi demutualisasi, tentu Danantara berkeinginan untuk masuk juga,” kata CEO Danantara Rosan Roeslani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1).
Danantara, menurut dia, menyambut positif rencana percepatan demutualisasi BEI sebagai bagian dari transformasi struktural pasar modal nasional dan penguatan tata kelola bursa.
Terkait skema masuknya apakah melalui penawaran umum perdana saham (IPO) atau mekanisme lain, Rosan menyebut hal itu masih dikaji melihat struktur terbaik yang disiapkan dalam proses demutualisasi.
Sumber Antaranews, edit koranbumn














