PT Citilink Indonesia mulai memberlakukan diskon tiket tarif pesawat hingga 17 persen untuk penerbangan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 hari ini. Diskon tersebut berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan dari hari ini (22/10) sampai 10 Januari 2026.
Direktur Utama Citilink Darsito Hendroseputro menjelaskan diskon ini menjadi tindak lanjut dari Menteri Perhubungan RI Nomor KM 50 Tahun 2025. Hal ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo untuk menjaga pertumbuhan ekonomi semester II 2025 yang berfokus pada peningkatan daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga.
“Citilink senantiasa berkomitmen untuk mendukung implementasi kebijakan ini dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan,dan kualitas pelayanan,” kata Darsito dalam keterangan tertulis Rabu (22/10).
Diskon tiket pesawat Citilink berlaku untuk seluruh kanal penjualan baik situs web, aplikasi mobile maupun agen perjalanan yang menjadi mitra. Adapun diskon tiket yang bisa mencapai 17 persen tersebut dapat dicapai dengan adanya penurunan tarif fuel surcharge, potongan tarif PJP2U, dan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah.
Darsitu berharap agar diskon tiket ini bisa berdampak pada peningkatan mobilitas saat Nataru nanti. Hal ini juga akan berdampak pada kinerja perusahaan.
“Kebijakan penurunan harga tiket penerbangan ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan mobilitas masyarakat pada periode peak season akhir tahun nanti, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap kinerja perusahaan, terutama dari sisi tingkat keterisian penumpang (load factor) dan kinerja pendapatan,” ujarnya.
Saat ini, Citilink melayani lebih dari 80 rute ke lebih dari 50 destinasi di Indonesia maupun internasional.
Sebelumnya, pemerintah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik selama periode Nataru. Kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menurunkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pesawat untuk periode Nataru. Hal ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2025. Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.
Sumber Kumparan, edit koranbumn















