Dalam kegiatan ini, Petrokimia Gresik dan distributor menandatangani sejumlah komitmen penting sebagai bentuk Good Corporate Governance (GCG). Diantaranya komitmen menolak praktik korupsi dan gratifikasi, penandatanganan Pakta Integritas Distributor, penandatanganan Pakta Integritas untuk Staf Penjualan Daerah Perwakilan (SPDP) Petrokimia Gresik, serta penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021.
Dalam kesempatan ini, Dwi Satriyo juga menyampaikan 3 poin penting untuk distributor mengenai pupuk bersubsidi untuk tahun 2021, yaitu:
(1) Pemerintah menggantikan formula pupuk Phonska subsidi menjadi 15-10-12 demi meningkatkan efisiensi penggunaan pupuk;
(2) Imbauan kepada Distributor untuk mengubah Phonska menjadi Phonska plus sehingga: pola pemupukan berimbang menjadi Petroganik (500 kg/ha), NPK Phonka Plus (300 kg/ha), dan Urea (200kg/ha);
(3) Rencana pemerintah untuk menambah Phonska Oca sebagai pupuk bersubsidi tahun 2021.
Dengan upaya ini, Petrokimia Gresik yakin dapat mewujudkan dirinya menjadi perusahaan Solusi Agroindustri untuk pertanian yang berkelanjutan, utamanya dalam menyalurkan pupuk bersubsidi bagi petani Indonesia.