Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1293/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang, PT Hutama Karya (Persero)(Hutama Karya) selaku pengelola secara resmi menginformasikan bahwa akan ditetapkan tarif dalam waktu dekat.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji menyampaikan bahwa sebelumnya, Hutama Karya sudah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan pengoperasian jalan tol tersebut sebelum ditetapkan tarif. Selama beroperasi tanpa tarif, telah dilakukan sosialisasi melalui kanal media sosial perusahaan, rilis resmi, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.
“Sosialisasi akan bertarif tol ini sudah dilakukan lebih dari satu bulan. Kami juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi maupun kebijakan publik terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol Pekanbaru-Bangkinang. Adapun penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan.” ujar Dwi.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Pekanbaru – Bangkinang:
Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol. Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.
Selain itu kami terus menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada. Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol.