DAMRI melakukan penghentian sementara pola operasional Bus Angkutan Antar Lintas Batas Negara (ALBN) sebagai tindaklanjut dari Gubernur Kalimantan Barat perihal penghentian sementara layanan operasional Bus Angkutan Antar Lintas Batas Negara (ALBN). Trayek antar negara yang terdiri dari Pontianak – Kuching (PP) dan Pontianak – Sarawak – Brunei Darussalam (PP) akan ditutup sementara per tanggal 17 Maret 2020.
General Manager DAMRI Cabang Pontianak Yulianto, mengatakan bahwa penghentian sementara tersebut bermaksud untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Penghentian sementara berlaku mulai 17 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Sebagai upaya maksimalisasi pencegahan virus, sebelumnya DAMRI Cabang Pontianak juga sudah menyediakan hand sanitizer dan melakukan penyemprotan disinfektan di setiap armada bus yang beroperasi. “Meski demikian pihak kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan.” Tutup Yulianto
Sumber Damri, edit koranbumn