Berdasarkan laporan Danantara bertajuk Addressing Future Waste Challenges, proyek PSEL yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2025 ini merupakan program nasional jangka panjang dengan masa kontrak 30 tahun.
Proyek sampah menjadi listrik tersebut dirancang sebagai respons darurat terhadap tantangan sampah perkotaan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Dalam laporan yang dikutip Senin (19/1/2026) itu, Danantara menyatakan pelaksanaan program dibagi dalam empat tahapan utama. Saat ini, fokus tertuju pada empat wilayah awal yang dinilai paling siap yakni Bekasi, Bogor Raya, Bali, dan Yogyakarta.
Berdasarkan indikatif timeline yang dirilis Danantara, proses seleksi daftar penyedia terpilih (DPT) dan penerbitan request for proposal (RFP) telah diselesaikan pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Dari proses tersebut, sebanyak 24 perusahaan dinyatakan lulus kualifikasi DPT dan berhak mengikuti tender di wilayah yang telah siap.
Memasuki Januari 2026, agenda utama adalah penyerahan proposal atau proposal submission dari para peserta tender, yang kemudian dilanjutkan dengan proses evaluasi mendalam pada Januari hingga Februari 2026.
Adapun, sistem penilaian menggunakan formula bobot seimbang. Sebesar 50% mencakup komponen teknis yakni keandalan teknologi dan kepatuhan lingkungan, serta 50% komponen finansial yaitu struktur pendanaan.
Laporan itu menyatakan harga terendah tidak otomatis menjadi pemenang, melainkan skor tertinggi yang mencakup kualitas teknologi dan keberlanjutan.
Setelah pengumuman pemenang dan penunjukan mitra bisnis (BUPP PSEL) yang dijadwalkan pada Februari 2026, proses akan memasuki fase negosiasi terbatas dan pemenuhan dokumen hukum.
“Konstruksi baru dapat dimulai setelah seluruh dokumen hukum dieksekusi” tulis laporan Danantara Indonesia.
Proses penandatanganan perjanjian penting tersebut dijadwalkan berlangsung antara Maret hingga Mei 2026. Dokumen yang dimaksud mencakup Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PT PLN (Persero), perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah, serta kontrak EPC dan O&M.
Danantara juga menetapkan standar tinggi bagi konsorsium yang ingin mengelola proyek ini. Calon pelaksana minimal memiliki aset Rp2,5 triliun per tahun dalam tiga tahun terakhir dan ekuitas di atas Rp700 miliar.
Selain itu, secara teknis, perusahaan wajib memiliki pengalaman dalam mengoperasikan fasilitas waste-to-energy dengan kapasitas minimal 1.000 ton per hari. Hal ini guna memastikan teknologi yang digunakan teruji dan mampu memberikan dampak bagi transformasi pengelolaan sampah berkelanjutan.
—
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Sumber Bisnis, edit koranbumn














