Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak akan lagi mendapat penyertaan modal negara (PMN) setelah hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Namun, Danantara juga tak akan sembarangan menyuntik modal ke perusahaan pelat merah.
Managing Director Stakeholder Management and Communications Danantara, Rohan Hafas mengatakan, skema suntikan modal otomatis berubah setelah pengalihan kepemilikan BUMN ke Danantara.
“Jadi BUMN, 1.063 itu yang mana punya laba. Labanya dikumpulin dan disetorkan ke Badan Pengelola Investasi Danantara. Jadi tidak lagi ke negara, ke APBN. Jadi pure kaya bisnis perusahaan lah ya, anak perusahaannya menyetor ke induk,” ungkap Rohan dalam temu media di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Ketika BUMN membutuhkan dana, mereka bisa meminta ke Danantara. Meski, diakui Rohan kalau ada sejumlah syarat harus dilengkapi. Termasuk melihat pertimbangan risiko dan rencana BUMN tersebut.
“Kalau anak perusahaan perlu lagi, dia minta, tentunya di Danantara ada komite-komite, ada manajemen risikonya. Minta bukan berarti pasti dikasih dan sebagainya, tapi minta itu dibahas dulu visible enggak intinya,” tuturnya.
Skema serupa turut berlaku untuk BUMN yang ingin melakukan investasi. Sumber dananya dari dividen yang sudah dikumpulkan Danantara. “Kalau dia perlu, dividennya tadi sudah disetor oleh BUMN, kalau dia perlu berinvestasi, dia minta ke Badan (Danantara). Badan juga akan review, setelah review baru diberikan,” jelas Rohan.
Sumber Liputan6, edit koranbumn












