PT Danareksa (Persero) mengambil langkah signifikan dalam mendukung keterbukaan informasi publik, dengan meresmikan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Holding dan anak perusahaan. Fungsi ini melekat pada unit kerja Corporate Secretary dan didukung oleh Legal & Compliance sebagai Tim Pertimbangan serta melibatkan seluruh unit kerja lainnya di perusahaan untuk memastikan akurasi informasi perusahaan.
PPID Danareksa merupakan kunci dalam mewujudkan komitmen Danareksa Group terhadap prinsip keterbukaan dan transparansi, sejalan dengan hak publik untuk tahu. Penerapan prinsip keterbukaan informasi yang baik akan berdampak pada pengambilan keputusan yang tepat dan meningkatkan kepercayaan publik.
Secara umum, tugas dan wewenang PPID meliputi penyusunan kebijakan layanan informasi di perusahaan, menentukan apakah informasi tertentu dapat dibuka atau tidak berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, serta pertimbangan perusahaan melalui mekanisme Uji Konsekuensi. Selain itu, PPID juga bertugas dalam hal penyusunan hingga penyediaan informasi yang akurat dan cepat, mengembangkan inovasi untuk mempermudah akses informasi, menindaklanjuti permintaan informasi dari publik, serta mengelola keberatan informasi jika terdapat Pemohon yang tidak puas dengan tanggapan PPID sesuai ketentuan yang berlaku.
Struktur PPID Danareksa terdiri dari PPID Utama di Holding dan PPID Pelaksana yang tersebar di anak perusahaan. Masing-masing menyelenggarakan layanan informasi yang mengacu pada pedoman yang sama sehingga menjaga standarisasi serta kualitas layanan. Setiap PPID di lingkungan Danareksa dilengkapi dengan petugas pelayanan informasi yang siap melayani kebutuhan informasi publik setiap hari kerja yaitu Senin sampai jumat pukul 09.00 – 16.00 WIB.
Perusahaan menggunakan berbagai saluran komunikasi untuk memastikan informasi yang disampaikan efektif dan efisien, seperti website , media sosial, dan
mobile
aplikasi mobile
PPID. Selain itu, kolaborasi dengan media nasional juga dioptimalkan untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Tidak hanya memperhatikan ketersediaan, kecepatan, dan akurasi informasi, perusahaan juga berupaya menghadirkan layanan inklusif, seperti n menyediakan area layanan informasi langsung di Menara Danareksa yang mudah diakses dan ramah difabel.
Dalam mewujudkan visi PPID sebagai “Pusat Informasi Terdepan Bagi Publik dan Seluruh Pemangku Kepentingan, yang Mengutamakan Kecepatan, Akurasi, dan Inovasi Dalam Penyampaian Informasi”, Danareksa berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi kepada publik. Dengan langkah ini, perusahaan berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung keterbukaan informasi, serta meningkatkan kepercayaan seluruh pemangku kepentingan dan publik.