• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 3 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Denda hingga Kurungan, Hukuman bagi Pelanggar Rambu Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang

by redaksi
8 Oktober 2020
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Menteri Keuangan Purbaya Melantik Fauzi Ichsan sebagai Anggota Dewan Pengawas Profesional INA

Termasuk MoU Danantara-Exim Bank of Korea, 10 MoU Kerja Sama Strategis Indonesia dan Korea Selatan

PP Presisi Meraih Kontrak Baru Proyek Bauksit Antam senilai Rp870 miliar

Para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api dapat diganjar dengan hukuman denda hingga kurungan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan lalu lintas di perlintasan sebidang telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujarnya.

Di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Maka dari itu Joni menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI mencatat, Sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” tutup Joni. (Public Relations KAI)

Previous Post

UU Ciptaker Atur Kebijakan Pajak Penghasilan Dividen dari Dalam Maupun Luar Negeri

Next Post

Hadirkan Kenyamanan Pembayaran Digital, LinkAja Resmi Menjadi Metode Pembayaran Transjakarta

Related Posts

INA dan DP World Dubai Tandatangani Kerja Sama Strategis Senilai 7,5 Miliar Dolar
Berita

Menteri Keuangan Purbaya Melantik Fauzi Ichsan sebagai Anggota Dewan Pengawas Profesional INA

3 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Termasuk MoU Danantara-Exim Bank of Korea, 10 MoU Kerja Sama Strategis Indonesia dan Korea Selatan

3 April 2026
PP Presisi Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 66,3 Miliar
Anak Perusahaan

PP Presisi Meraih Kontrak Baru Proyek Bauksit Antam senilai Rp870 miliar

3 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Kerja Sama Danantara Indonesia dengan Mandiri Investment, dan SMBC Aviation Capital Pembentukan Mandiri Aviation Leasing Fund senilai US$800 juta

3 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

Libur Paskah 2026, BNI Siapkan Layanan Terbatas dan Digital 24 Jam

2 April 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera
Berita

Harapan Baru Warga Bantaran Rel: Pemerintah Siapkan Hunian Layak dan Terjangkau

2 April 2026
Next Post
LinkAja Dapat Suntikan Dana Segar Dari KAI, Jasa Marga dan Taspen

Hadirkan Kenyamanan Pembayaran Digital, LinkAja Resmi Menjadi Metode Pembayaran Transjakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Distribusikan Produk, GARAM Gandeng BGR Logistics

GARAM Mempercepat Produksi Garam Mengejar Target Swasembada pada 2027

2 hari ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

6 hari ago
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

BP BUMN Sepakat Mengonversi Lahan Milik BUMN Sebagai Lokasi Rusun Terjangkau

2 hari ago
Semen Baturaja Lakukan Audit Survailen SPPT SNI Tahun 2020

Sepanjang 2025, Semen Baturaja Membukukan Pendapatan sebesar Rp2,36 triliun

1 hari ago
INA dan DP World Dubai Tandatangani Kerja Sama Strategis Senilai 7,5 Miliar Dolar
Berita

Menteri Keuangan Purbaya Melantik Fauzi Ichsan sebagai Anggota Dewan Pengawas Profesional INA

by redaksi
3 April 2026
0

Pemerintah menunjuk anggota dewan pengawas profesional di Indonesia Investment Authority (INA), di tengah upaya meningkatkan kredibilitas sovereign wealth fund tersebut.Menteri...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Termasuk MoU Danantara-Exim Bank of Korea, 10 MoU Kerja Sama Strategis Indonesia dan Korea Selatan

3 April 2026
PP Presisi Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 66,3 Miliar

PP Presisi Meraih Kontrak Baru Proyek Bauksit Antam senilai Rp870 miliar

3 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Kerja Sama Danantara Indonesia dengan Mandiri Investment, dan SMBC Aviation Capital Pembentukan Mandiri Aviation Leasing Fund senilai US$800 juta

3 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

Libur Paskah 2026, BNI Siapkan Layanan Terbatas dan Digital 24 Jam

2 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In