Bisnis PT Pegadaian (Persero) masih mengalir deras di tengah pandemi Covid-19. Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyatakan hingga saat ini permintaan pembiayaan masih tinggi dari masyarakat.
“Hingga bulan ini, per 24 April 2020, Pegadaian telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp 11,2 triliun baik gadai maupun non gadai bagi pelaku UMKM. Pembiayaan tersebut disalurkan kepada 2,6 juta nasabah,” ujar Kuswiyoto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (30/4).
Selain itu, Ia menyatakan guna memberikan kemudahan bagi nasabah dari tekanan Covid-pegadaian memberikan program bunga 0% bagi kredit kurang dari Rp 1 juta. Program ini ditargetkan dapat menyasar 5 juta nasabah gadai. Sebanyak 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta diharapkan dari tambahan nasabah selama periode bebas bunga diterapkan.
“Kami berkomitmen terus memberikan berbagai kemudahan bagi nasabah, terlebih lagi pada situasi yang sulit saat ini di tengah wabah Covid 19. Program pertama Gadai Peduli adalah Menetapkan bunga 0%. Program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta. Efektif dimulai tanggal 1 Mei 2020 dan berakhir 31 Juli 2020” tambah Kuswiyoto.
Lanjut Ia, persyaratan program 0% bunga ini adalah dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak boleh lebih dari satu nasabah penerima. Sistem milik Pegadaian akan melakukan cek otomatis bagi setiap calon nasabah.
Program Gadai Peduli yang kedua, yakni penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari. Sehingga terdapat tambahan 15 hari relaksasi. Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian.
Sebelumnya, Pegadaian telah memberikan keringanan kredit kepada nasabah terdampak pandemi corona berupa perpanjangan jangka waktu pembayaran, penundaan pembayaran angsuran hingga pembebasan tunggakan denda.
kebijakan ini dilaksanakan sebagai respons atas terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Terhadap Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Adapun kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan adalah nasabah yang memanfaatkan layanan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna.
Pegadaian juga memberikan keringan bagi nasabah yang mengalami penurunan pendapatan akibat corona. “Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya,” terangnya.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, para nasabah Pegadaian harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang mendapatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat.
Sumber Kontan, edit koranbumn