• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 6 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Direksi BUMN Boleh Angkat Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta

by redaksi
7 September 2020
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri BUMN Erick Thohir memperbolehkan direksi perusahaan pelat merah untuk menunjuk staf ahli. Hal tersebut terungkap dari Surat Edaran (SE) Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi  Direksi BUMN yang diunggah oleh Mantan Sekretaris BUMN Said Didu melalui akun Twitternya, @msaid-didu.

Mengutip isi surat tersebut, disebutkan pada poin E jika direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli maksimal lima orang. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

RelatedPosts

Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Menopang Kebutuhan Masyarakat Jelang Natal dan Tahun Baru

CEO Danantara, Rosan Roeslani Ungkap Bersama Kementerian Keuangan Sedang Menyempurnakan Penyaluran Subsidi dan Kompensasi

Komitmen Krakatau Steel Wujudkan Industri Baja yang Berkelanjutan

“Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi sebanyak-banyaknya lima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan,” isi dokumen tersebut dikutip, Senin (7/9).

Dalam surat itu juga disampaikan, penghasilan yang diterima oleh staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi maksimal Rp50 juta per bulan. Mereka tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

Nantinya, staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di perusahaan berdasarkan penugasan dari direksi. Sementara itu, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan.

Namun, direksi memiliki hak untuk memberhentikan staf ahli sewaktu-waktu. Selanjutnya, Erick melarang staf ahli rangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lain maupun direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.

Di samping itu, staf ahli juga dilarang merangkap sebagai sekretaris direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.

“Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN,” bunyi surat.

Surat itu ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis (3/8) lalu.

Dalam cuitannya, Said mengkritik keputusan Erick tersebut sekaligus meminta konfirmasi dari pihak Kementerian BUMN. Ia justru mempertanyakan dengan kebijakan tersebut bukankah BUMN akan tampak sebagai ‘penampungan’.

“Jika ini benar, pertanyaannya: 1. Komisaris dan Direksi memang bukan ahli? 2. Akan ada tambahan lebih seribu jabatan “staf ahli” (termasuk anak perusahaan) setelah komisaris untuk dibagi,” tulis Said.

CNNIndonesia.com telah meminta konfirmasi dan tanggapan mengenai surat maupun cuitan Said tersebut kepada Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Namun yang bersangkutan belum menjawab.

Sumber CNN, edit Koranbumn
Previous Post

KAI Dorong UMKM Bertahan di Tengah Pandemi

Next Post

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga Jelaskan Kebijakan Izin Staf Ahli untuk Kepentingan Transparansi

Related Posts

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Menopang Kebutuhan Masyarakat Jelang Natal dan Tahun Baru

6 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara, Rosan Roeslani Ungkap Bersama Kementerian Keuangan Sedang Menyempurnakan Penyaluran Subsidi dan Kompensasi

6 Desember 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Komitmen Krakatau Steel Wujudkan Industri Baja yang Berkelanjutan

6 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Satgas ESDM, Danantara dan Sekkab akan Finalisasi Kajian 18 Proyek Hilirisasi

6 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Asuransi Jasindo Perkuat Respons Perlindungan Aset Negara yang Terdampak Banjir Sumatera

6 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : PPI, Agrinas Palma, PAL Indonesia, Srikandi BUMN Klaster Infrastruktur, KAI, BANK BSI, PT PP, PTPN 3, IndonesiaRe, SPMT, KIW, ADHI, PELINDO, KPBN, Hutama Karya, Sucofindo, Petrokimia Gresik, Krakatau Steel

6 Desember 2025
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga Jelaskan Kebijakan Izin Staf Ahli untuk Kepentingan Transparansi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Siapkan Berbagai Program Dukung Digitalisasi Pembelajaran

4 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan P Roeslani Ungkap Perkembangan Terbaru Peserta Tender Kampung Haji di Makkah

2 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Gerak Cepat Pemulihan Bencana Sumatera: KMP Jatra II Angkut 50 Ton Bahan Pokok dan 7 Excavator Menuju Sibolga

12 jam ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Hingga November 2025, KAI Telah Menerima 35 trainset Baru dari INKA

4 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Menopang Kebutuhan Masyarakat Jelang Natal dan Tahun Baru

by redaksi
6 Desember 2025
0

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperkuat kontribusinya bagi masyarakat dan industri menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sepanjang...

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara, Rosan Roeslani Ungkap Bersama Kementerian Keuangan Sedang Menyempurnakan Penyaluran Subsidi dan Kompensasi

6 Desember 2025
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Komitmen Krakatau Steel Wujudkan Industri Baja yang Berkelanjutan

6 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Satgas ESDM, Danantara dan Sekkab akan Finalisasi Kajian 18 Proyek Hilirisasi

6 Desember 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Asuransi Jasindo Perkuat Respons Perlindungan Aset Negara yang Terdampak Banjir Sumatera

6 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In