Menyikapi keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thorir yang menyebut semua direksi dan komisaris pada perusahaan BUMN tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini, PT ASDP Indonesia Ferry pun menyambut baik hal tersebut.
Vice President Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Imelda Alini Pohan mengungkapkan, sebagai perusahaan pelat merah ASDP siap menjalankan arahan Menteri BUMN dan mendukung keputusan yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN.
“Jajaran komisaris dan direksi ASDP tidak akan menerima alokasi THR sesuai instruksi Menteri BUMN yang akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19,” kata dia
Seperti diketahui, Menteri BUMN memang telah mengumumkan untuk untuk tak memberi THR kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan milik negara tersebut. Nantinya dana THR tersebut akan digunakan untuk membantu mengatasi pandemi virus corona di tanah air.
Hal tersebut juga sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.
Erick menyebut, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.
“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam keterangan resmi, Selasa (21/4).
Selain itu, Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Sumber Kontan, edit koranbumn