Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api (INKA) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: SK-09/MBU/01/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api.
Penyerahan Salinan Keputusan Menteri BUMN nomor: SK-09/MBU/01/2018 bertempat di Kantor Kementerian BUMN, acara dibuka dan dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno dihadiri oleh Direksi dan Komisaris PT Industri Kereta Api (Persero) / PT INKA beserta Pejabat/Pegawai Kementerian BUMN.
Menteri BUMN Rini M Soemarno mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. R. Agus H. Purnomo sebagai Direktur Utama PT INKA (Persero) yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-172/MBU/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017 terhitung sejak tanggal 3 November 2017, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut. Sejak bulan November 2017, R Agus H Purnomo dilantik menjadi Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Direktur utama baru INKA berdasarkan surat keputusan, diangkat Budi Noviantoro yang sebelum menjadi Direktur Logistik dan Pengembangan KAI , didampingi dua orang direksi baru lainnya Bayu Waskito Sudadi dan Agung Sedaju sebagai anggota Direksi PT INKA (Persero). Susunan Dewan Direksi INKA terkini dengan penambahan dan penggantian sebagai berikut:
1. Budi Noviantoro sebagai Direktur Utama;
2. Bayu Waskito Sudadi sebagai Direktur Produksi;
3. Agung Sedaju sebagai Direktur Teknologi dan Komersial.
4. Mohamad Nur Sodiq sebagai Direktur SDM dan Keuangan