• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Dirjen Pajak Klaim PPh 21 Tidak akan Berikan Beban Baru kepada Karyawan.

by redaksi
4 Januari 2024
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden RI, Joko Widodo, telah secara resmi meneken PPh 21 2024 pada akhir Desember 2023 lalu.

Jokowi secara resmi meneken aturan terkait tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak bagi karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tepatnya pada tanggal 29 Desember 2023 lalu.

RelatedPosts

Manfaatkan Jaringan Luas untuk Dukung Ujian Online Mahasiswa

Bio Farma Salurkan Bantuan Sosial Lebih dari Rp2 Miliar pada Momentum Ramadhan

BULOG Pastikan Stok Beras Aman, Cadangan Beras Pemerintah Diproyeksikan Cukup Hingga 324 Hari

Aturan ini sudah mulai berlaku per 1 Januari 2024. Itu artinya wajib pajak sudah dikenakan aturan ini sejak kemarin.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Aturan ini, berlaku untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 beleid tersebut, dikutip Jumat (29/12/2023).

Tidak lama seteleh Jokowi teken PPh 21 2023, Dirjen Pajak angkat bicara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa PPh 21 tidak akan memberikan beban baru kepada karyawan.

“Tidak ada penambahan beban pajak baru sehubungan dengan tarif efektif,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Itu artinya, komponen pajak penghasilan yang dihitung masih sama. Hanya, pemerintah melakukannya dengan aturan TER.

Sebagai informasi, tarif efektif bulanan sebagaimana dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Sementara Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status (PTKP) tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).

Selanjutnya, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Tahun 2024, INKA Mulai Produksi 16 KRL Pesanan KAI Commuter

Next Post

Langkah Penyehatan 22 Dapen BUMN Bermasalah

Related Posts

Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Manfaatkan Jaringan Luas untuk Dukung Ujian Online Mahasiswa

9 Maret 2026
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Salurkan Bantuan Sosial Lebih dari Rp2 Miliar pada Momentum Ramadhan

9 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Pastikan Stok Beras Aman, Cadangan Beras Pemerintah Diproyeksikan Cukup Hingga 324 Hari

9 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Respons Meningkatnya Eskalasi Konflik Timur Tengah, Bank Mandiri Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola

9 Maret 2026
SMF Revisi Target Penyaluran Pinjaman dari RKAP 2020
Berita

SMF Telah Menyalurkan Dana senilai Rp20,88 triliun untuk Pembiayaan Perumahan

9 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kelancaran Distribusi Energi dengan Menyiagakan 345 armada Kapal

9 Maret 2026
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Langkah Penyehatan 22 Dapen BUMN Bermasalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Resmi Operasikan Satuan Tugas Ramadan dan Idulfitri 2026, Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

9 jam ago
Proyek Infrastruktur Masih Menarik, SMI Terima Pinjaman Rp10,26 Triliun dari Lima Bank Global

SMI Ungkap Telah Menyalurkan Pendanaan 129 Proyek Strategis Nasional senilai Rp125 triliun hingga Akhir 2025

4 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Face Recognition KAI Digunakan 1,7 Juta Pelanggan di Awal 2026, Hemat Lebih dari Rp63 Juta dan Kurangi Penggunaan Kertas

1 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Bersama Hakaaston Percepat Pemeliharaan Jalan Tol Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2026

1 hari ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Manfaatkan Jaringan Luas untuk Dukung Ujian Online Mahasiswa

by redaksi
9 Maret 2026
0

Pos Indonesia menjalin kerja sama dengan Universitas Terbuka dalam penyelenggaraan Ujian Online bagi mahasiswa. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan...

Read more
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Salurkan Bantuan Sosial Lebih dari Rp2 Miliar pada Momentum Ramadhan

9 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Pastikan Stok Beras Aman, Cadangan Beras Pemerintah Diproyeksikan Cukup Hingga 324 Hari

9 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Respons Meningkatnya Eskalasi Konflik Timur Tengah, Bank Mandiri Perkuat Manajemen Risiko dan Tata Kelola

9 Maret 2026
SMF Revisi Target Penyaluran Pinjaman dari RKAP 2020

SMF Telah Menyalurkan Dana senilai Rp20,88 triliun untuk Pembiayaan Perumahan

9 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In