• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Dirjen Pajak Klaim PPh 21 Tidak akan Berikan Beban Baru kepada Karyawan.

by redaksi
4 Januari 2024
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden RI, Joko Widodo, telah secara resmi meneken PPh 21 2024 pada akhir Desember 2023 lalu.

Jokowi secara resmi meneken aturan terkait tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak bagi karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tepatnya pada tanggal 29 Desember 2023 lalu.

RelatedPosts

WIKA Raih Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat, Dukung Pemerataan Pendidikan Nasional

Bio Farma Terima Kunjungan Resmi Gubernur Victoria untuk Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Kesehatan dan Bioteknologi

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir

Aturan ini sudah mulai berlaku per 1 Januari 2024. Itu artinya wajib pajak sudah dikenakan aturan ini sejak kemarin.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Aturan ini, berlaku untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 beleid tersebut, dikutip Jumat (29/12/2023).

Tidak lama seteleh Jokowi teken PPh 21 2023, Dirjen Pajak angkat bicara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa PPh 21 tidak akan memberikan beban baru kepada karyawan.

“Tidak ada penambahan beban pajak baru sehubungan dengan tarif efektif,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Itu artinya, komponen pajak penghasilan yang dihitung masih sama. Hanya, pemerintah melakukannya dengan aturan TER.

Sebagai informasi, tarif efektif bulanan sebagaimana dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Sementara Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status (PTKP) tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).

Selanjutnya, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Tahun 2024, INKA Mulai Produksi 16 KRL Pesanan KAI Commuter

Next Post

Langkah Penyehatan 22 Dapen BUMN Bermasalah

Related Posts

Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Raih Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat, Dukung Pemerataan Pendidikan Nasional

10 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Terima Kunjungan Resmi Gubernur Victoria untuk Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Kesehatan dan Bioteknologi

10 Desember 2025
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP
Berita

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir

10 Desember 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Jamin Manfaat Pensiun Lancar dan Aman, TASPEN Ingatkan Pentingnya Autentikasi Awal Bulan via Aplikasi Andal by Taspen

10 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sambut Libur Nataru, Pertamina Patra Niaga Diskon Avtur Agar Tiket Terjangkau

10 Desember 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Bersama Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Pencairan Dana Hibah SAL Dari Bank

10 Desember 2025
Next Post
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Langkah Penyehatan 22 Dapen BUMN Bermasalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Direksi BTN Terjun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

5 hari ago
Kerjasama Asuransi Asei dengan Kadin DI Yogyakarta Dorong Pengembangan Ekspor

Asuransi Asei Indonesia Proyeksikan Bisnis Asuransi Perjalanan Meningkat Hingga Akhir 2025

6 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Face Recognition Percepat Akses Pelanggan di 22 Stasiun, Dorong Kelancaran Mobilitas Jelang Nataru

2 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Tuntaskan Pemulihan Kelistrikan Sumut 100 Persen! Sumut Kembali Menyala

1 hari ago
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

WIKA Raih Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat, Dukung Pemerataan Pendidikan Nasional

by redaksi
10 Desember 2025
0

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pemerataan pendidikan di Indonesia melalui pembangunan Sekolah Rakyat di...

Read more
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Terima Kunjungan Resmi Gubernur Victoria untuk Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Kesehatan dan Bioteknologi

10 Desember 2025
Dirut Siwi Peni Serahkan SK Mutasi/ Promosi kepada PJP

Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir

10 Desember 2025
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Jamin Manfaat Pensiun Lancar dan Aman, TASPEN Ingatkan Pentingnya Autentikasi Awal Bulan via Aplikasi Andal by Taspen

10 Desember 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sambut Libur Nataru, Pertamina Patra Niaga Diskon Avtur Agar Tiket Terjangkau

10 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In