PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) optimistis sektor perumahan bisa tumbuh positif tahun ini meskipun masih dibayangi banyak tantangan akibat pandemi Covid-19.
Jika seluruh pelaku usaha bersinergi, bank ini menilai sektor perumahan akan berdampak signifikan dalam memulihkan perekonomian nasional.
Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, ketangguhan sektor properti bisa dilihat dari pertumbuhan PDB sektoral pada kuartal I 2021 di mana sektor real estate masih dapat tumbuh positif 0,9% pada saat ekonomi nasional terkontraksi minus 0,74%.
“Itu artinya, sektor perumahan masih mampu menjadi penggerak perekonomian di tengah pandemi,” ujar Haru dalam keterangan resminya, Jumat (15/7).
Saat ini, lanjut Haru, meski pada kuartal I/2021 pertumbuhan ekonomi masih mengalami kontraksi minus 0,2%, namun mulai membaik dibandingkan kuartal IV/2020 yang mencapai minus 2,2%.
Dengan makin membaiknya kondisi ekonomi tersebut, terdapat potensi pertumbuhan sektor perumahan yang cukup signifikan.
Menurut Haru, hal itu terlihat dari bertumbuhnya penyaluran KPR dibandingkan dengan kredit lainnya di perbankan nasional.
Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI) per Juni 2021, pertumbuhan KPR nasional mencapai 4,2%. Angka tersebut jauh di atas angka pertumbuhan kredit nasional yang masih terkontraksi minus 4,0%.
Haru mengungkapkan, pertumbuhan sektor perumahan mempunyai peluang yang besar untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tengah tantangan pandemi Covid-19. Pasalnya, secara universal pertumbuhan sektor perumahan berpotensi menumbuhkan ekonomi pada sektor lainnya.
Menurutnya, salah satu faktor yang membuat sektor properti bisa tangguh dalam menghadapi kontraksi pertumbuhan ekonomi dikarenakan sektor ini merupakan sektor yang padat modal dan padat karya, di mana 90% bahan baku dalam membangun rumah juga berasal dari dalam negeri.
Selain itu, dalam setiap pembangunan 100.000 unit rumah akan menyerap sekitar 500.000 tenaga kerja. Sektor perumahan juga mendukung pertumbuhan para pengembang perumahan.
Saat ini di Indonesia terdapat 7.000 pengembang yang berperan dalam penyediaan supply perumahan. “Belum lagi kontribusi untuk negara dengan pembayaran pajak dalam bentuk PPN, PPH, BBN, PBB dan BPHTB,” katanya.
Besarnya kontribusi terhadap pemulihan sektor ekonomi inilah, lanjut Haru, yang membantu sektor properti mendapat banyak dukungan dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti diketahui, OJK telah memberikan keringanan restrukturisasi kredit hingga relaksasi ATMR melalui POJK 48/2020. BI memberikan kelonggaran LTV hingga 100%, artinya masyarakat bisa membeli rumah dengan DP 0%. Tak hanya itu, Kemenkeu pun melakukan pelonggaran PPN hingga 100% untuk harga rumah maksimal Rp2 miliar.
Sebagai sektor yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional, Haru menegaskan, sektor perumahan memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan dalam beberapa tahun mendatang.
Dia menilai rasio mortgage to PDB Indonesia yang pada tahun 2020 dikisaran 2,94% jauh lebih rendah dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya, seperti Singapura yang mencapai 44,8%, Malaysia 38,4% dan Thailand 22,3%, membuat potensi sektor perumahan untuk tumbuh masih sangat besar.
“Belum lagi angka backlog rumah masih tinggi sekitar 11,4 juta unit dan keluarga yang menghuni rumah tidak layak huni sekitar 55,6%,” jelasnya.
Haru menilai, prospek sektor properti makin cerah dengan pembangunan infrastruktur yang masif dan adanya pertumbuhan kelas menengah yang pada tahun 2025 diperkirkan mencapai 77 juta jiwa. Jumlah pernikahan baru setiap tahunnya mencapai 1,8 juta unit. Rumah tangga baru ini tentu membutuhkan rumah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil mengaku siap mendukung pertumbuhan ekosistem properti.
Sofyan optimistis sektor properti bisa bangkit kembali dan menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia. Salah satunya melalui bank tanah.
“Bank tanah akan menjadi pemain yang cukup signifikan. Bank tanah akan menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan, termasuk sektor property,” paparnya.
Menurut dia, dengan adanya bank tanah bisa menjadi solusi berbagai kendala seperti sengketa tanah hingga permasalahan lain terkait pertanahan.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 19 tahun 2021 tentang Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. “Diharapkan PP mengenai bank tanah ini bisa mengatasi hambatan dan juga memberikan solusi ke depannya,” pungkasnya.
Sumber Kontan, edit koranbumn