Perum Bulog akan mengalami transformasi dengan menjadi lembaga pangan mandiri yang langsung berada di bawah Presiden. Hal ini seiring rencana penggabungan sebagian fungsi Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal mengatakan rencana transformasi ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada Rabu (21/1/2026).
Rizal menyebut Komisi VI mendukung penguatan peran Perum Bulog menjadi lembaga yang langsung di bawah Presiden dengan kewenangan dalam melakukan penyelenggaraan pangan, baik kebijakan, operasional, dan penganggaran.
“Tadi dibicarakan terkait Bulog ke depannya diharapkan menjadi lembaga yang sui generis atau Bulog setingkat di bawah lembaga kepresidenan. Ini tadi disepakati oleh Komisi VI DPR RI, diajukan dalam kesimpulan [rapat],” kata Rizal saat ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Namun, Rizal menekankan perubahan status Bulog akan mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kewenangan pengalihan Bulog menjadi lembaga berada di tangan Komisi IV DPR, yang akan merancang aturan hukumnya. Proses ini nantinya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pangan.
“Nanti masuk dalam perubahan Undang-Undang Pangan. Sekarang dalam proses penggodokan. Intinya, Komisi VI juga mendorong untuk segera terwujud Undang-Undang tersebut,” terangnya.
Dengan demikian, jika revisi UU Pangan rampung maka Bulog akan menjadi lembaga pangan mandiri.
Lebih lanjut, Rizal menambahkan proses transformasi Bulog ini juga telah dirapatkan secara internal di Komisi IV yang nantinya akan didorong dari Komisi VI.
Rencananya, dua kedeputian dari Bapanas akan bergabung ke Bulog, sedangkan 1 kedeputian akan bergabung ke Kementerian Pertanian (Kementan).
“[Bapanas] nanti dilebur, bukan bubar. Dilebur masuk ke Bulog sebagian 2 kedeputian, 1 deputi masuk ke Kementerian Pertanian,” pungkasnya.
SUmber Bisnis, edit koranbumn














