PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. melihat perpanjangan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit sangat tepat bagi perbankan.
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Darmawan Junaidi mengapresiasi langkah OJK yang memperpanjang masa berlaku relaksasi restrukturisasi kredit yang diatur dalam POJK 11/2020 sampai dengan Maret 2022. Perpanjangan ini dinilai tidak hanya bermanfaat bagi perbankan, tetapi juga pelaku usaha yang memiliki fasilitas dari bank dan masyarakat pada umumnya.
Dia menjelaskan kontraksi ekonomi terjadi pada semua pulau selama 2 kuartal berturut-turut. Pulau Jawa dan Bali terkontraksi paling dalam. Namun, pada kuartal III/2020, sebagian besar pulau mulai menunjukkan perbaikan, sedangkan area Bali-Nusa Tenggara masih memburuk akibat belum pulihnya sektor pariwisata.
Pulau yang mengalami recovery paling cepat adalah Sulawesi dan Jawa dilihat dari pertumbuhan qtq pada kuartal III/2020. Sulawesi dan Jawa mengalami pertumbuhan ekonomi qtq yang paling tinggi yaitu masing-masing 6,31% dan 5,76%. Pertumbuhan poisitif di Pulau Jawa didukung pelonggaran PSBB di berbagai wilayah terutama DKI Jakarta, sementara pertumbuhan positif di Sulawesi ditopang oleh meningkatnya aktivitas pada tambang dan industri pengolahan nikel.
Secara makro ekonomi, ekonomi Indonesia akan mengalami pemulihan secara gradual sampai dengan tahun 2021. Sektor yang lebih dulu pulih terutama adalah sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari seperti makanan-minuman, suplemen kesehatan, mini market dan delivery makanan. Sementara itu, sektor-sektor lainnya seperti ritel, otomotif dan properti akan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk dapat pulih.
Darmawan menuturkan, perekonominan tahun ini diproyeksi akan tumbuh negatif, sebelum pulih secara bertahap dan tumbuh positif pada 2021 yang dipicu optimisme terkait rencana vaksinasi dan ditopang realisasi stimulus pemerintah.
“Dengan kondisi ini kita melihat POJK 11/2020 kalau berlaku hanya sampai Maret 2021 akan cukup berat buat kita ke depan. Sehingga bagi kami, keputusan untuk memperpanjang POJK 11 sangat tepat karena fungsi perbankan juga mendukung pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Perbankan membantu pemulihan ekonomi nasional melalui restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19. Bank Mandiri telah melakukan restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 mencapai Rp116 triliun.
Dari jumlah itu, portofolio yang paling banyak direstrukturisiasi yakni di sektor konstruksi, perdagangan besar dan eceran, kelompok penyedia makanan dan minuman, industri pengolahan.
“Dari survei yang dilakukan Mandiri Institute menunjukkan adanya program pemerintah untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional dan perpanjangan POJK 11/2020 sangat membantu untuk pelaku usaha survive sehingga menghindari PHK. Kita juga bisa jaga kualitas portofolio kredit, tidak perlu pencadangan yang lebih besar. Kami akan mempersiapkan pencadangan yang cukup. Pada saat itu berakhir, bank diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi dengan ekspansi kredit,” katanya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn