Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan keputusan pemotongan gaji pegawai demi menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Dia pun memastikan keputusan itu hanya bersifat penundaan dan akan dikembalikan pada saat yang sudah memungkinkan.
“Langkah pemotongan gaji pegawai tersebut diberlakukan untuk memastikan business sustainability perusahaan tetap terjaga di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia yang disebabkan oleh pandemi COVID-19,” kata Irfan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
“Pemotongan gaji ini merupakan opsi terbaik yang bisa diambil oleh perusahaan saat ini di tengah tantangan kinerja operasional yang terdampak secara menyeluruh pada lini bisnis sektor penerbangan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, keputusan pemotongan gaji pegawai juga diambil dengan pertimbangan yang sangat dalam. Menurut dia, perusahaan harus tetap bertahan dan meminimalisir dampak COVID-19.
Oleh karena itu, dirinya minta seluruh pegawai Garuda Indonedia tidak mengkhawatirkan keputusan tersebut. Apalagi, manejemen memastikan tunjangan hari raya (THR) akan tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
“Dapat kami pastikan pemotongan gaji ini bersifat penundaan, perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan pada saat kondisi memungkinkan, sejalan dengan performa kinerja perusahaan ke depannya. Adapun untuk kebijakan Tunjangan Hari Raya tetap akan kami berikan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap dia.
Sebelumnya, keputusan pemotongan gaji pegawai Garuda tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.
Pemotongan pembayaran akan dilakukan terhitung mulai April-Juni 2020. Besaran pemotongan ditetapkan berdasarkan beberapa kategori sesuai tingkat jabatan. Berikut rinciannya:
1. Direksi dan Komisaris: 50%
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%
3. Senior Manager: 25%
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%
5. Duty Manager dan Supervisor: 15%
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%
Sumber Detik, edit koranbumn