PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah berupaya membayar polis jatuh tempo produk JS Saving Plan. Solusi pun diberikan kepada nasabah.
Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan persoalan ini bermula sekitar empat tahun lalu. Produk JS Saving Plan yang merupakan asuransi dibalut investasi memiliki waktu jatuh tempo.
“Mengenai permasalahan hari ini bahwa di masa lalu terutama empat tahun terakhir 2013-2014 itu model bisnisnya agak berubah di mana melihat besarnya premi tanpa melihat karakterisktik premi itu sehingga model bisnis kita mengarah, lebih mengarah ke banking product ya yang punya sifat utang,” kata Hexana saat berbincang dengan detikFinance di kantornya, Jakarta Pusat, seperti ditulis Senin (7/1/2019).
Hexana menjelaskan, produk tersebut memilki masa lima tahun dan peserta berhak melakukan pencairan setiap tahunnya. Bunga yang ditawarkan untuk produk ini juga terbilang jauh lebih tinggi dibandingkan produk investasi lainnya kala itu yang dipatok hingga 10%.
Produk ini kala itu dirilis untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perseroan. Neraca perseroan pun bertambah besar namun andilnya ke perseroan sangat kecil karena ada sifat jatuh tempo.
“Ini sama ke balance sheet sangat besar tapi ke profitability sangat kecil. Jadi kalau saya bicara capital allocation ngapain beli sesuatu yang gede tapi tidak menghasilkan,” tutur Hexana.
Hexana pun mensimulasikan produk JS Saving Plan. Digambarkannya seseorang memiliki uang Rp 100 juta dan ingin menaruhnya di JS Saving Plan dengan tingkat bunga 7%. Di tahun pertama maka pemilik dana menikmati bunga dengan besaran tersebut.
“Dari situ nanti saya akan menerima bunga nett 7%, maka di tahun ke satu akan menerima Rp 107 (juta),” kata Hexana.
Likuiditas yang masuk ke perseroan sayangnya tidak berhasil dikelola dengan baik. Tidak pasnya investasi dengan masa jatuh tempo pembayaran polis membuat perseroan harus menunda pembayaran dengan skema roll over selama satu tahun dengan tawaran bunga 7%
“Ada missmatch. Jadi kita kena risiko market risk turunnya harga sama liquidity risk karena tidak likuid tidak bisa dilikuidasi. Dan itu dipicu oleh missmatch dalam tenor investasi,” kata Hexana.
Jumlah nasabah JS Saving Plan sebanyak 17.000 dari total 7 juta peserta Jiwasraya di berbagai produk. Sebanyak 17.000 peserta JS Saving Plan juga bunga jatuh temponya dibayarkan, akan tetapi perseroan belum bisa membayar sepenuhnya atas pokok.
“Jadi sebenarnya dalam jumlah orang ya sedikit tetapi karakteristik produknya itu punya fitur jatuh tempo ya kan yang harus dibayar kaya produk bank. Kalau yang lainnya kan lebih kepada proteksi ya, jadi ini lah problemnya di dalam manajemen likuiditasnya pun harusnya berbeda,” tutur Hexana.
Sumber Detik / edit koranbumn.com