PT Angkasa Pura II menegaskan penjualan tiket pesawat paling banyak hanya 50 persen dari kapasitas kursi maksimal. Hal itu dilakukan dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan pengetatan protokol telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ia menyebutkan, diantaranya pembatasan untuk penjualan tiket dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kursi setiap maskapai. Selain itu, slot penerbangan yang dibatasi hanya 5 slot setiap 1 jam lalu kemudian pengaturan flow dan proses.
Lebih lanjut ada 4 check point yang disiapkan. Pertama, untuk verifikasi dokumen perjalanan, kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan dan fisik dari calon penumpang, ketiga, validasi dokumen secara keseluruhan untuk mendapatkan klirens perjalanan yang akan menjadi basis perjalanan yaitu tiket.
“Terakhir cek poin di maskapai yaitu untuk penerbitan boarding pass sebagai dasar berangkat,” tuturnya, dikutip dari siaran resmi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Minggu (17/5/2020).
Menyikapi situasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang sempat ramai akibat dibukanya kembali sejumlah penerbangan baik domestik maupun internasional, Menko PMK Muhadjir Effendy melakukan inspeksi ke Terminal 2E dan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (16/5/2020).
Pada kunjungan tersebut, Muhadjir melihat situasi bandara yang kondusif dengan pemberlakuan protokol ketat mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, hingga pemeriksaan kesehatan rapid test dan juga PCR bagi calon penumpang.
“Hasil kunjungan saya sementara ini sudah terjadi perbaikan yang luar biasa dibanding hari pertama. Atas nama pemerintah saya meminta maaf, tetapi mohon dimaklumi di hari pertama itu kurang kondusif karena memang belum terhitungkan,” ujarnya.
Muhadjir mengakui bahwa masih ada aturan-aturan yang harus lebih diperketat terutama untuk di wilayah bandara. Menurutnya, pengurangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan bahaya jika tidak diimbangi dengan pengetatan protokol.
Ia pun menekankan bahwa penerbangan hanya diperbolehkan bagi calon penumpang yang memikiki tujuan-tujuan esensial dan mendesak. Di samping itu hanya ada delapan sektor yang diizinkan untuk melakukan perjalanan selama PSBB.
“Tidak boleh di luar 8 sektor yang diperbolehkan kecuali dia ada keperluan mendesak, ada keluarga yang meninggal tapi betul-betul pergi memang untuk tujuan-tujuan yang esensial, bukan untuk mudik. Sekali lagi bukan untuk mudik. Mudik tetap dilarang. Karena itu saya minta untuk diperketat persyaratannya,” tegas Menko PMK.
Lebih lanjut, tidak hanya itu, pengetatan juga dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan surat keterangan palsu dari calon penumpang. Adapun, otoritas yang ditunjuk untuk mengeluarkan surat keterangan sehat resmi dari pemerintah ialah Kepala Puskesmas di mana calon penumpang berasal.
“Kita akan perketat, termasuk surat keterangan sehat akan kita batasi tidak sembarangan. Mungkin nanti oritasnya ada di Kepala Puskesmas di mana dia berasal dan dia harus bertanggungjawab,” paparnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn