Emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menargetkan suspensi sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat dapat dibuka pada Desember 2022 seiring disetujuinya homologasi oleh Pengadilan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menerangkan terkait suspensi saham berharap secara bertahap dapat dibuka bersamaan dengan rights issue atau eksekusinya pada 15 Desember 2022.
“Bertahap kami berharap ini bisa terjadi bersamaan dengan rights issue atau eksekusi pada waktu bersamaan dengan waktu sekitar pencatatan 15 desember, di kisaran tanggal tersebut bisa dirilis,” katanya dalam paparan publik insidentil baru-baru ini.
Dia menegaskan suspensi terjadi karena salah satunya dengan pemegang sukuk dan dengan eksekusi ini semuanya akan ada penawaran sukuk baru.
Irfan mengaku terus berkoordinasi dengan pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sudah bertemu dengan pihak bursa. Dalam pertemuan telah bersepakat demi kepentingan publik harus terus dipastikan tidak terganggu proses rights issue.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Prasetio menerangkan pertengahan Desember diharapkan jadwal pencatatan PMHMETD untuk non rights issue dilaksanakan.
“Pada saat itu kami telah konsultasi dgn bursa untuk kiranya bisa dilakukan pencabutan atas suspensi saham. Dengan satu syarat kasasi sudah ditolak,” tambahnya.
Baru-baru ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah resmi mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Dalam pengumuman yang dimuat pada Harian Bisnis Indonesia, Senin (24/10/2022), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi mengakhiri Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengesahkan perjanjian perdamaian atau homologasi antara Garuda Indonesia dengan para kreditornya.
Pengesahan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022 sebagaimana dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang diputus pada 26 September 2022.
Terdapat 5 poin yang dijabarkan pada amar putusan tersebut. Pertama, menyatakan sah dan mengikat secara hukum, perjanjian perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 antara GIAA dengan para kreditornya.
Kedua, Menghukum debitur atau GIAA dan seluruh kreditur serta pihak – pihak yang disebutkan dalam perjanjian perdamaian tertanggal 17 Juni 2022 untuk tunduk dan mematuhi, serta melaksanakan isi perjanjian tersebut.
Ketiga, menyatakan biaya – biaya dan imbalan jasa pengurus selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) GIAA telah ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri dan menghukum debitor atau GIAA untuk melaksanakan penetapan tersebut
Keempat, menyatakan PKPU No 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst demi hukum berakhir. Kelima, menghukum termohon PKPU, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membayar biaya perkara sebesar Rp9,87 juta.
“Oleh karena putusan pengesahan perjanjian perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan MA, maka berdasarkan ketentuan pasal 288 UU No 37/2004, PKPU atas PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah berakhir,” demikian kutipan pengumuman tersebut.
Sumber Bisnis, edit koranbumn