Penyelesaian divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia memasuki babak akhir dengan penandatanganan perjanjian penyelesain jual beli yang ditargetkan rampung pekan ini.
Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, sesuai kesepakatan awal Menteri Keuangan penandatanganan SPE diberi waktu hingga akhir September.
“Iya perjanjiannya semua diselesaikan pekan ini. Pokoknya akan diselesaikan. Bayarnya tanya ke Inalum,” katanya, Rabu (26/9/2018).
Menurutnya, hal yang menjadi kekuatan hukum adalah perjanjian jual beli, sementara transaksi dapat disusulkan. Sayangnya, Fajar menampik penyelesaian SPE dilakukan hari ini (Rabu (26/9).
“Saya belum dapat kabarnya. Memangnya hari ini ada apa,” katanya.
Selasa Malam (25/9), Wakil Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengaku masih terus melakukan pembicaraan dengan pemerintah. “Masih terus berdiskusi dan lakukan pembicaraan. [Kelanjutannya] tanya Dirjen Minerba [Bambang Gatot],” katanya.
Sumber Bisnis.com