Selama 3 hari (16-19 okt 2018) Tim pemantauan dan evaluasi dari DJKA (Direktorat Jendral Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan) yang dipimpin oleh Yudi Karyanto (Kasubdit Lalin, Ditlalin dan Angkutan Ditjen Perkeretaapian), dan didampingi dari PT KAI, melakukan kegiatan Ramcheck / Inspeksi kelengkapan SPM (Standard Pelayanan Minimum), baik di stasiun maupun di atas KA di wilayah Daop 5 Purwokerto. Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomer PM.48 tahun 2015 tentang standard pelayanan minimum untuk angkutan orang dengan KA pada PT KAI.
Kegiatan dilaksanakan di 9 stasiun, yaitu Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, kebumen, Maos, Gombong, Cilacap, Bumiayu dan Slawi.
Di 9 stasiun tersebut, Persyaratan dalam perjalanan KA yang dioperasikan harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) terdiri dari :
- Informasi dan fasilitas keselamatan (alat pemadam api, petunjuk jalur evakuasi, prosedur evakuasi, titik kumpul evakuasi, nomor telepon darurat)
- Informasi dan fasilitas kesehatan (P3K, kursi roda, tandu)
- Fasilitas keamanan (CCTV, Petugas keamanan, stiker no telpon/SMS pengaduan)
- Layanan penjualan tiket, ruang tunggu, ruang boarding.
- Fasilitas pendukung (toilet pria/wanita/difabel, Musholla, lampu penerangan, Fasilitas bagi penumpang difable.
- Informasi pelayanan (jadwal KA, denah/layout stasiun, nomor KA, nama KA, kelas pelayanannya)
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan di atas 8 KA keberangkatan Daop 5 Purwokerto, yaitu KA Purwojaya, KA Sawunggalih pagi, KA Sawunggalih malam, KA Kutojaya Utara, KA Kamandaka 1, KA Kamandaka 2, dan KA Wijayakusuma.
Persyaratan dalam perjalanan KA yang dioperasikan harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) terdiri dari :
- Informasi dan fasilitas keselamatan (alat pemadam api, rem darurat, alat pemecah kaca, petunjuk jalur evakuasi, P3K)
- Fasilitas pendukung (CCTV, info tempat duduk, lampu penerangan, toilet, AC, info stasiun yang dilewati)
- Petugas keamanan
- Informasi gangguan keamanan (nomor hp petugas)
- Fasilitas bagi penumpang difable.
“Ini kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh DJKA, untuk memantau serta memastikan PT KAI melaksanakan SPM seperti yang sudah diatur dalam PM.48 tahun 2015”, demikian disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto. “Selain itu, kegiatan Ramcheck SPM ini dalam rangka persiapan angkutan Natal dan tahun baru 2019. Dan secara umum kondisi penerapan SPM di Daop 5 Purwokerto sudah terlaksana dengan baik”, lanjut Supriyanto. PT KAI akan selalu memastikan dan mengutamakan keselamatan serta pelayanan terhadap perjalanan KA. Juga terhadap pnumpang maupun barang yang diangkutnya. Dengan adanya kegiatan Ramcheck oleh DJKA ini, selain pemeriksaan rutin oleh PT KAI Daop 5 , dapat memberikan masukan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KA.
Sumber KAI