Pemerintah masih harus menyuntikkan modal kepada BUMN kendati pengelolaannya kini telah beralih ke Danantara.
Sekadar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran (TA) 2025 kepada sejumlah BUMN dan lembaga. Totalnya mencapai Rp14,4 triliun.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memerinci bahwa PMN 2025 tunai untuk diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, PT Industri Kereta Api (Persero) atau Inka, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF.
Kemudian, PMN nontunai 2025 adalah untuk Badan Bank Tanah berupa barang milik negara (BMN).
“Penyertaan Modal Negara Tahun 2025 diarahkan untuk menjalankan penugasan pemerintah,” terang Misbakhun pada rapat kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Secara terperinci, PMN untuk KAI yakni senilai Rp1,8 triliun untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek dan kelanjutan PMN TA 2024.
Kemudian, PMN untuk INKA senilai Rp473 miliar untuk penguatan kapasitas industri perkeretaapian nasional guna menjaga ketersediaan kapasitas angkutan penumpang wilayah Jabodetabek serta kelanjutan PMN 2024.
Selanjutnya, PMN untuk Pelni senilai Rp2,5 triliun untuk pengadaan tiga buah kapal serta kelanjutan PMN TA 2024.
Lalu, terbesar adalah untuk PT SMF sebesar Rp6,68 triliun untuk penyediaan pembiayaan perumahan dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Terakhir, adalah PMN nontunai senilai Rp2,96 triliun untuk Badan Bank Tanah. PMN nontunai ittu meliputi barang milik negara (BMN) Kementerian ATR/BPN dan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) guna mendukung program 3 Juta Rumah.
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria menyebut PMN dari APBN tetap disuntikkan ke BUMN kendati sudah berada di bawah Danantara, khusus untuk BUMN yang menjalankan penugasan pemerintah saja. Artinya, BUMN yang menjalankan fungsi public service obligation (PSO) akan tetap bisa mendapatkan dukungan BUMN.
“PMN-nya lebih karena PSO, karena di undang-undangnya kan setiap penugasan kepada Danantara itu dibiayai oleh pemerintah karena ini bentuknya adalah PSO, penugasan, sehingga didanai pemerintah. Tetapi di luar itu, kalau perbaikan perusahaan itu dilakukan oleh Danantara,” terang Dony usai rapat tersebut.
Sumber Bisnis, edit koranbumn













