Komisi VII DPR RI meminta BUMN Holding Pertambangan Indonesia (MIND ID) memanfaatkan momentum kenaikan harga komoditas tambang dengan meningkatkan jumlah produksi serta realisasi program hilirisasi.
Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan bahwa dengan direksi periode sebelumnya, DPR dan holding telah menyepakati peningkatan produksi. Dia mewanti-wanti agar pergantian direksi baru tidak mengganggu program yang telah disepakati.
“Saat ini harga mineral dan komoditas tinggi sekali sehingga kita jangan sampai ketinggalan kereta, termasuk juga untuk program hilirisasi agar berjalan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (2/2/2022).
Adapun harga sejumlah komoditas tambang tengah mengalami lonjakan harga. Batu bara misalnya masih berada di kisaran US$218,10 per metrik ton. Sementara itu, nikel terus mengalami penguatan pada level US$23.334 per metrik ton. Selain itu, timah dihargai pada level US$2.242 per ton serta tembaga US$4,4965 per pon.
Parlemen kemudian merencanakan kembali pertemuan dengan Dirut MIND ID pada 10 Februari 2022. Sebelum itu, DPR juga telah mengagendakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM pada 8 Februari mendatang.
“Jangan sampai nanti adanya pergantian direksi baru justru akan menghambat progres yang sudah berjalan sebelumnya. Tetapi segala sesuatu berpulang kepada dirut MIND ID yang ingin kita dengar penjelasannya,” terangnya.
“Kita ingin jika mereka mampu mengelola dan mengeksplorasi hanya 10.000 hektare, ya 10.000 hektare saja [diajukan izin]. Jangan 200.000 hektare. Itu salah satu pemicu untuk pembicaraan ini.”
Di sisi lain, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan hingga 13 Januari 2022, permohonan persetujuan RKAB sektor mineral mencapai 1.891 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, permohonan 416 perusahaan disetujui dan 307 perusahaan ditolak. Kemudian, permohonan 552 perusahaan dikembalikan serta 616 permohonan masih dalam proses persetujuan.
Sementara itu pada sektor batu bara, 2.112 perusahaan telah mengajukan permohonan. Hasilnya, RKAB 840 perusahan disetujui, 153 perusahaan ditolak, 734 perusahaan dikembalikan serta 385 permohonan lainnya masih dalam proses.
Adapun beberapa pertimbangan penolakan maupun pengembalian diantaranya adalah perusahan tidak terdaftar dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI). Kemudian, mereka juga tidak memiliki persetujuan dan dokumen studi kelayakan.
Perusahaan tersebut juga tidak melampirkan perhitungan sumber daya dan cadangan yang terverifikasi oleh competent person yang terdaftar di KCMI. Terakhir, permohonan yang diajukan belum sesuai dengan format Kepmen ESDM No 1806/2018.
Sumber Bisnis, edit koranbumn













