Wakil Ketua Komisi VI, Gde Sumarjaya Linggih menegaskan bahwa DPR RI menyetujui pencairan utang pemerintah ke PT Pupuk Indonesia (Persero) tahun anggaran 2020 sebesar Rp5,7 triliun untuk penyaluran pupuk bersubsidi sesuai penugasan Indonesia. Cicilan utang tersebut merupakan bagian utang sebesar Rp17,1 triliun.
“Komisi VI DPR RI menyetujui pencairan utang pemerintah ke PT Pupuk Indonesia (Persero) tahun Anggaran 2020 sebesar Rp5,7 triliun,” ujar Gde dalam rapat kerja dengan PT Pupuk Indonesia, Jakarta, Senin (29/6).
Gde melanjutkan, DPR RI memaklumi kondisi keuangan perusahaan dan meminta PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk menjalankan dengan rencana strategi bisnis dan inisiatif perusahaan untuk menanggulangi dampak Covid-19.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain pertama, melakukan efisiensi biaya operasional. Kedua memastikan ketersediaan dan stok pupuk subsidi sesuai alokasi penugasan dari Pemerintah.
“Ketiga, Pupuk Indonesia harus menjaga kualitas dan kuantitas stok pupuk di gudang, distributor dan kios serta terus memonitor kebutuhan petani di lapangan,” paparnya.
DPR juga meminta Pupuk Indonesia untuk memaksimalkan shipping out atau zero stock di Gudang lini pabrik untuk mengantisipasi kendala logistik jika ada Iockdown untuk menjamin ketersediaan pupuk di wilayah pemasaran.
Sumber Merdeka, edit koranbumn











