DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan sebanyak delapan fraksi DPR RI menyetujui RUU bea meterai disahkan menjadi UU, sedangkan satu fraksi menyatakan tidak setuju.
“Sebanyak 8 fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RUU bea meterai untuk disahkan menjada UU,” katanya dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (29/9/2020).
Adapun, besaran meterai ditentukan menjadi satu tarif. Meterai yang tadinya Rp6.000 dan Rp3.000 ditetapkan menjadi Rp10.000.
Besaran dokumen yang menyatakan jumlah uang, besaran tarif yang dikenakan bea materai naik. Pasal 3 menyebutkan untuk nominal di atas Rp5 juta.
Beleid sebelumnya yaitu meterai Rp3.000 untuk di bawah Rp1 juta dan Rp6.000 di atas Rp1 juta. Penerapannya dimulai pada awal tahun 2021.
Lebih lanjut, meterai dikenakan untuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Lalu dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Meterai juga dikenakan untuk dokumen perdata meliputi surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
Selanjutnya akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Kemudian dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; serta dokumen lain yang ditetapkan pemerintah.
Sumber Bisnis, edit koranbumn