PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Kamis (27/12). Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Bambang Soendjaswono dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarta di Hotel Alana Surabaya.
Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Bambang Soendjaswono mengatakan, MoU dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dan pendampingan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara perdata serta diharapkan dapat membuat perusahaan dapat terhindar dari berbagai persoalan hukum.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, maka ke depan pihaknya siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), khususnya di bidang perdata dan tata usaha Negara, ujar Sunarta.
Kajati Jatim Sunarta mengatakan ketentuan kesepakatan bersama ini diatur oleh pasal 24 Perpres No 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja kejaksaan Republik Indonesia. Pada ayat 2 Pasal 24 tersebut, tugas Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum kepada negara atau pemerintah.
Kepada negara atau pemerintah yang dimaksud meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN dan BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara.
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Kepala Kejati Jatim, Edy Birton, Asspidum Kajati Jatim, Asspidsus Kajati Jatim, Assbin Kajati Jatim, Asswas Kajati Jatim, Kabag TU Kajati Jatim, Direktur Operasional PT DPS (Persero) Diana Rosa, Direktur Keuangan & Logistik PT DPS (Persero) Faisal Nur serta jajaran Senior Manager dan staf PT DPS (Persero).
Sumber InDPS / edit koranbumn.com