Untuk mendukung kelancaran pembangunan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK), sejak akhir September 2020, proses pembebasan lahan enclave telah memasuki tahapan konsinyasi di Pengadilan Negeri Praya, NTB. Hingga saat ini, sebanyak 6 pemilik lahan atas 6 bidang tanah dengan total luas mencapai 1,38 ha atau 13.837 m2 telah mengambil uang konsinyasi dengan total nilai sebesar Rp 12,9 miliar.
Selain pembebasan lahan melalui konsinyasi, ITDC juga telah melaksanakan proses pembebasan lahan melalui skema pembelian dengan harga appraisal non konsinyasi dan tukar guling. Proses tukar guling ini dilakukan untuk tanah wakaf masjid yang telah ditukar dengan lahan di HPL 16 dan saat ini tengah dibangun masjid baru bernama Masjid Al-Hakim di mana ITDC berpartisipasi dalam pembangunannya.
Proses pengambilan uang konsinyasi ini sangat mudah. Pemilik lahan cukup memberitahukan ke ITDC, kemudian kami akan membuatkan surat pengantar ke PN Praya. Selanjutnya dilakukan proses administrasi keuangan di BRI Praya.
ITDC berharap keenam pemilik lahan yang telah mengambil uang konsinyasi dapat menjadi contoh dan diikuti pemilik lahan enclave lainnya, sehingga pembebasan lahan enclave bisa segera selesai dan pembangunan The Mandalika dapat berjalan lancar, demi menimbulkan Multiplier Effect terhadap sektor ekonomi dan meningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.
ITDC berterima kasih atas kesediaan warga yang secara sukarela mengosongkan lahan dan mengambil uang konsinyasi di PN Praya sehingga mempercepat proses pembebasan lahan enclave. Kami juga sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, BPN, Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan KJPP yang telah membantu percepatan pembebasan lahan enclave di The Mandalika.
















