Sebagai salah satu upaya mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), PT PAL Indonesia terus mendorong mitra UMKM binaan untuk melakukan legalisasi usaha dagangnya. Rangkaian program diawali dengan menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan terkait legalitas merek.
Program yang diampu oleh tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PAL Indonesia ini, turut menghadirkan Perwakilan Dinas Koperasi, UKM & Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya Tatik Lely, dan Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) kantor wilayah Jawa Timur Ridsyal Rizky di lounge room divisi HCM PT PAL Indonesia.
Membuka acara sosialisasi dan pendampingan bagi mitra UMKM binaan, Kepala TJSL PAL Tjipto Santoso menyampaikan “Kami bertujuan untuk mempermudah adanya UMKM yang mandiri, sesuai aturan baru, sebagai bentuk pendampingan UMKM. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah awal bagi PT PAL untuk dapat membuka peluang networking baru di kalangan pengusaha mikro, kecil, dan menengah” ungkapnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Tatik Lely selaku perwakilan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya. Dalam kesempatan tersebut Tatik Lely menyampaikan pentingnya pendaftaran hak merek yang berpengaruh terhadap nilai ekonomi sebuah produk. Acara yang dihadiri 30 mitra UMKM binaan PT PAL tersebut juga disampaikan himbauan kepada peserta yang menjual makanan untuk mengklaim sertifikasi halal bagi usaha dagangnya.
“Pendampingan seperti ini harus terus dilaksanakan supaya para UMKM bisa terarah. Sampai saat ini jumlah UMKM yang tercatat terfasilitasi pada tahun 2023 sebanyak 156 UMKM dan PT PAL sangat membantu dalam fasilitasi UMKM. Kedepannya diharapkan PT PAL dapat senantiasa membantu dalam pemasaran,” tambah Tatik Lely.
PT PAL Indonesia memiliki kepedulian yang serius dalam upaya pemberdayaan mitra binaan, khususnya untuk terus meningkatkan nilai bisnis para UMKM binaannya. Urgensi perlindungan merek turut disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kantor wilayah Jawa Timur, Rizal Rizky. Secara garis besar meliputi peran merek dalam legalitas hukum dan produk, hak eksklusif, serta menyampaikan merek sebagai intangible asset yang dapat diwariskan. Sekaligus menjadi bagian krusial dalam kelangsungan sebuah bisnis hingga jangka panjang. Antusiasme peserta UMKM yang luar biasa meriuhkan ruangan, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta pada saat sesi tanya jawab berlangsung. Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan pendampingan pendaftaran oleh Dinkopdag Kota Surabaya yang menegaskan kembali langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran legalitas merk usaha dagang.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang diselenggarakan oleh PT PAL Indonesia ini, para peserta mengaku sangat terbantu untuk mengambil langkah yang tepat saat proses legalisasi merek. Salah seorang mitra binaan turut menyampaikan bahwa “dulu saya daftar hanya sekedar daftar, tidak ada ilmunya, saya sampai ketinggalan informasi dan expired. Dari kegiatan ini baru saya tahu langkah-langkah apa yang harus diambil. Alhamdulillah yang tadinya minim pengetahuan sekarang jadi tahu. Kedepannya diharapkan kegiatan sosialisasi ini bisa digalakkan lagi,” tutur Dini Ariani selaku salah satu peserta UMKM.
Tidak hanya berkontribusi pada pemenuhan produk alutsista NKRI sesuai portofolio bisnisnya, PT PAL Indonesia mengoptimalkan perannya dalam sektor tanggung jawab sosial melalui pemberdayaan UMKM di Indonesia. Upaya tersebut tidak hanya berhenti dalam satu kegiatan ini saja, namun kedepan PAL akan memberi ruang lebih bagi pelaku usaha tersebut agar bergerak lebih lincah hingga bersama-sama mampu menembus pasar global.
Sumber PAL Indonesia, edit koranbumn