• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Dukung Penuh Perpanjangan PPKM Level 4, Angkasa Pura Airports Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Perjalanan Udara

by redaksi
27 Juli 2021
in Berita
0
Waspadai  Wabah Virus Corona, Angkasa Pura I Siapkan Spray Disinfektan
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasca pengumuman perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, Angkasa Pura Airports menyatakan untuk mendukung penuh implementasi kebijakan Pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7) malam tersebut, khususnya dalam hal pengawasan terhadap ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri. Hal tersebut ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara.

Ketentuan perjalanan udara tersebut didasarkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 yang diterbitkan menyusul ditetapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli silam.

RelatedPosts

Pemkot Surabaya Gandeng Danantara akan Bangun PSEL Kedua Berkapasitas 1.000 Ton

Ratusan Ribu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Bantuan Sosial

BSI Fasilitasi UMKM Go Digital dan Go Global Melalui Ajang Expo

Dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 yang resmi berlaku mulai tanggal 19 Juli tersebut mengatur persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat vaksin pertama;
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:
1. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan bahwa kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi calon penumpang pesawat udara dengan kategori berikut:
1. Calon penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;
2. Pasien dengan kondisi sakit keras;
3. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga;
4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 (dua) orang; dan
5. Pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.

“Sehubungan dengan pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang, dapat kami sampaikan bahwa Angkasa Pura Airports selaku pengelola 15 bandara di wilayah Indonesia secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara. Kami juga menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasinya. Petugas kami di lapangan pun secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan. Semua ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi, pada Senin (26/7) pagi.

Trafik di 15 Bandara Angkasa Pura Airports Pada Masa Implementasi PPKM Darurat

Sejak ditetapkannya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli lalu, hingga tanggal 25 Juli, tercatat sebanyak 600.897 penumpang pesawat udara telah terlayani di 15 bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura Airports. Penumpang sejumlah itu terlayani melalui 11.461 pergerakan pesawat udara.

Sedangkan untuk trafik kargo, sebanyak 23.128.328 kg barang tercatat telah terlayani di 15 bandara Angkasa Pura Airports.

Dengan membandingkan catatan pada rentang waktu pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-25 Juli (23 hari pencatatan) dengan periode rentang waktu yang sama pada masa sebelum implementasi PPKM Darurat pada tanggal 10 Juni hingga 2 Juli, tercatat terdapat penurunan trafik yang terlayani.

Selama periode 10 Juni hingga 2 Juli, tercatat sebanyak 2.527.164 penumpang terlayani melalui 24.985 pergerakan pesawat udara di 15 bandara Angkasa Pura Airports. Pada periode yang sama, sebanyak 27.649.172 kg kargo tercatat telah terlayani.

“Pada masa implementasi PPKM Darurat ini, terdapat tren penurunan jumlah pergerakan penumpang, pesawat udara, serta kargo di bandara yang kami kelola. Untuk penumpang, terdapat penurunan yang sangat drastis, yaitu hingga 76%. Untuk pergerakan pesawat udara dan kargo, masing-masing mengalami penurunan sebesar 54% dan 16%. Dapat dikatakan, penurunan ini menjadi pertanda bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu menekan pergerakan warga masyarakat melalui transportasi udara,” lanjut Faik Fahmi.

“Meskipun lalu lintas angkutan udara mengalami penurunan yang cukup drastis, kami tekankan sekali lagi bahwa hal ini tidak mengurangi komitmen kami untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi pengguna jasa bandara. Pun demikian bagi kami untuk selalu secara konsisten menerapkan protokol kesehatan di 15 bandara kami. Khususnya untuk layanan kargo, termasuk untuk layanan ekspor dan impor, kami pastikan tetap beroperasi secara normal dan lancar. Di masa seperti sekarang ini, pergerakan barang melalui transportasi udara harus tetap berjalan lancar untuk dapat mengatrol perekonomian yang terdampak cukup besar oleh pandemi,” pungkas Faik Fahmi.

Previous Post

Pemilik Lahan Enclave The Mandalika Kosongkan Lahannya

Next Post

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Laporkan Sudah 64,13 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Disuntikkan ke Masyarakat Hingga 26 Juli 2021

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Pemkot Surabaya Gandeng Danantara akan Bangun PSEL Kedua Berkapasitas 1.000 Ton

11 Maret 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Ratusan Ribu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Bantuan Sosial

11 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Fasilitasi UMKM Go Digital dan Go Global Melalui Ajang Expo

11 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

11 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Menjalankan Amanat Danantara, Telkom Indonesia Melepas AdMedika

11 Maret 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Fokus pada Bisnis Inti, Telkom Indonesia Melakukan Pelepasan Anak Usaha AdMedika ke Fullerton Health

11 Maret 2026
Next Post
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Laporkan Sudah 64,13 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Disuntikkan ke Masyarakat Hingga 26 Juli 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Nuon Digital, Anak Usaha Telkom Fokus pada Penguatan IP Lokal pada 2026

2 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Simak, Jasa Marga Bakal Gratiskan 4 ruas tol di Trans Jawa pada Periodet Lebaran 2026

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Pemkot Surabaya Gandeng Danantara akan Bangun PSEL Kedua Berkapasitas 1.000 Ton

7 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

SMI Membuka Peluang Bekerja Sama dengan Danantara Dalam Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

15 jam ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Pemkot Surabaya Gandeng Danantara akan Bangun PSEL Kedua Berkapasitas 1.000 Ton

by redaksi
11 Maret 2026
0

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama pemerintah pusat segera melakukan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) baru yang terletak di kawasan...

Read more
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Ratusan Ribu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Bantuan Sosial

11 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Fasilitasi UMKM Go Digital dan Go Global Melalui Ajang Expo

11 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

11 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Menjalankan Amanat Danantara, Telkom Indonesia Melepas AdMedika

11 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In