Penyaluran kredit perbankan ke segmen UMKM hingga Juni 2018 mencapai IDR 914 triliun, setara dengan 21% dari keseluruhan kredit perbankan.
Jumlah ini secara agregat telah memenuhi kewajiban minimal penyaluran kredit ke segmen UMKM seperti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015.
Berdasarkan kepemilikan, hanya kelompok bank persero yang secara agregat telah memenuhi kewajiban minimal penyaluran kredit UMKM.
Hingga Juni, bank persero telah menyalurkan kredit UMKM sekitar IDR 528 triliun atau 29% dari total penyaluran kreditnya. Nilai ini sekitar 58% dari total kredit UMKM perbankan.
Relatif tingginya NPL dan persyaratan pengajuan kredit menjadi kendala perbankan menyalurkan kredit UMKM.
Dalam tiga tahun terakhir NPL kredit UMKM tercatat cukup tinggi di kisaran 4 – 4,7%, terutama dikontribusikan oleh segmen usaha kecil dan menengah.
Perbankan perlu lebih kreatif dalam menyalurkan kredit kepada UMKM.
Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah melalui kolaborasi perbankan dengan perusahaan teknologi finansial (tekfin) dalam mendistribusikan pinjaman kepada pelaku UMKM (chanelling). Data OJK menunjukkan hingga Mei tahun ini jumlah peminjam yang difasilitasi oleh perusahaan lending tekfin meningkat 6 kali lipat dibandingkan akhir tahun lalu (ytd) menjadi 1,85 juta peminjam dengan nilai pinjaman yang meningkat 111% menjadi IDR 5,4 triliun. Peminjam di segmen UMKM ini dapat memperoleh pinjaman yang berasal dari bank melalui perusahaan tekfin. Selain mendapatkan basis nasabah yang lebih luas, potensi kredit macet pun menjadi lebih rendah karena penerima pinjaman telah melewati proses seleksi dari perusahaan tekfin. (bh)
Sumber Situs Web Bank Mandiri