Empat maskapai penerbangan beroperasi kembali melalui Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap melayani penumpang dengan menerapkan peraturan yang berlaku dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
PTS General Manager YIA PT Angkasa Pura I, Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Minggu, mengatakan sampai saat ini, ada empat maskapai yang sudah menyampaikan informasi kepada AP I bahwa maskapai tersebut melayani penerbangan sejak 26 April, sedangkan maskapai Garuda akan melayani 15 kali penerbangan mulai dari 8 Mei sampai 1 Juni.
“Mereka sudah melaksanakan penerbangan untuk repatriasi. Kemudian, melayani penerbangan dengan pengecualian,” kata Agus Pandu.
Ia mengatakan maskapai Sriwijaya Air juga sudah mengajukan empat kali penerbangan, khususnya pelayanan kargo. Kemudian, AirAsia mengajukan enam kali penerbangan. Mereka akan menerbangkan repatriasi dari Kuala Lumpur, Malaysia pada 18 Mei sampai 23 Mei.
“Citylink melayani 96 kali penerbangan. Ini kami masih menunggu kesiapan maskapai tersebut,” katanya.
Agus Pandu mengatakan penutupan sementara Bandara YIA dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 sangat berdampak pada target pengoperasian bandara, yakni 146 penerbangan terbang dan mendarat setiap harinya.
“Dengan adanya penerbangan ini sebagai bentuk dukungan PT Angkasa Pura I dengan adanya surat edaran dan imbauan dari pemerintah pusat,” katanya.
Ia juga mengatakan AP I telah menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan di Bandara YIA menyikapi Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara.
AP I sudah mendapat Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara.
“Dalam surat edaran tersebut ada perintah pembuatan posko penjagaan dan pemeriksaan calon penumpang. Untuk itu, terhitung mulai 8 Mei 2020, di Bandara Internasional Yogyakarta sudah didirikan posko,” kata Agus Pandu.
Ia mengatakan seluruh calon penumpang yang akan berangkat melalui Bandara Internasional Yogyakarta akan menggunakan protokol kesehatan, sesuai Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor SEHK0201 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Ada tiga kriteria calon penumpang, yakni mereka yang mewakili lembaga pemerintah atau swasta, kemudian mereka yang berobat atau ada keluarganya yang sakit keras atau meninggal, dan pemulangan WNI, pelajar atau orang dalam kebutuhan khusus.
“Semua harus dipatuhi protokoler pencegahan penyebaran COVID-19,” katanya.
Sumber Antaranews, edit koranbumn