Tidak ada makan siang yang gratis.
Ucapan tersebut datang dari Sugiarto, Group Head Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada acara Forum Group Discussion Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar Petrokimia Gresik secara virtual pada Senin (25/01/2021).
Dihadiri oleh jajaran komisaris, direksi, direksi anak perusahaan, dan pejabat di Petrokimia Gresik, forum yang mengambil tema “Perspektif Pencegahan dan Penindakan” ini mengupas secara tuntas mengenai gratifikasi.
Pembahasan tersebut sangat diperlukan, Sahabat! Pasalnya, pengertian gratifikasi atau suap sering kali dicampur adukkan dengan “hadiah” atau “buah tangan” keramah-tamahan dari budaya negara kita. Padahal, keduanya tentu sangat berbeda.
Gratifikasi atau suap merupakan pemberian yang diterima berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban/tugas si penerima. Sedangkan hadiah atau buah tangan yang merupakan ekspresi keramah-tamahan adalah pemberian yang berkaitan dengan ranah adat istiadat, kebiasaan maupun norma masyarakat yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo juga menambahkan bahwa tindak pidana seperti gratifikasi sering kali disebabkan oleh 3 faktor: (1) tekanan dari internal/eksternal; (2) kebutuhan yang menekan seperti kebutuhan keluarga; dan (3) kesempatan dan sikap mewajarkan.
Forum yang berpegangan pada core values Kementerian BUMN, AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) ini digelar sebagai bentuk komitmen Petrokimia Gresik dalam pencegahan tindakan korupsi di lingkungan perusahaan. Mengingat salah satu faktor tindak pidana merupakan kesempatan dan sikap mewajarkan, maka dengan diadakannya forum ini diharapkan untuk meneguhkan integritas segenap Insan Petrokimia Gresik dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga ketahanan pangan nasional melalui Petrokimia Gresik.
“Sebaik apapun sistem, tetap kita harus mendampinginya dengan pribadi yang amanah,” tutup Dwi Satriyo.
















