• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Garuda Indonesia akan Perketat Aturan Perjalanan Penumpang Sebelum Masa Larangan Mudik 6-17 Mei 2021

by redaksi
23 April 2021
in Berita
0
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah memastikan untuk memperketat aturan perjalanan sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 diterapkan melalui adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku kemarin (22/4). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan langsung memberlakukan ketentuan tersebut.

“Udah sih (memberlakukan ketentuan pengetatan perjalanan). Pasti dieksekusi sesuai ketentuan baru. Tapi, aman lah cuma diketatkan saja kok,” kata Irfan .

RelatedPosts

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

Dalam adendum SE Penangangan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, diatur bagi pelaku perjalanan transportasi udara wajib menujukkan surat hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen sehari sebelum keberangkatan. Sementara, surat hasil negatif tes Genose dilakukan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Adendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan selama 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Pada periode tersebut, pelaku perjalanan diperketat harus menunjukkan syarat perjalanan PCR atau rapid test antigen atau Genose satu hari sebelum keberangkatan.

Sementara, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Nomor 13 Tahun 2021. Pada masa larangan mudik tersebut, operasional transportasi umum, baik darat, laut, udara, maupun kereta api tidak beroperasi. Transportasi umum tetap beroperasi bagi masyarakat yang dikecualikan dan keperluan logistik.

Terkait petunjuk dan teknis adendum SE Satgas Penanganan Covid-19, Kemenhub perlu menerbitkan kembali regulasi turunannya. Nantinya regulasi tersebut akan mengatur bagaimana operasional operator transportasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan aturan teknis terkait ketetapan yang diatur Satgas Covid-19 masih dalam proses. “Kami akan segera rilis aturannya juga,” kata Adita

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Jamkrindo Catatkan Realisasi Penjaminan PEN Rp14,4 Triliun untuk Penjaminan KMK

Next Post

Dukung ESG, Pertamina Apresiasi Peran UMK Perempuan Kembangkan Usaha Mikro Kecil Indonesia Menuju Kancah Global

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

7 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

7 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

7 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

7 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Resmi Melepas Kontainer Ekspor Beras Befood Nusantara ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji

7 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Anak Perusahaan

BRI Manajemen Investasi Targetk AUM Sebesar Rp500 miliar pada Tahun Pertama Peluncuran ETF Berbasis Emas

7 Maret 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Dukung ESG, Pertamina Apresiasi Peran UMK Perempuan Kembangkan Usaha Mikro Kecil Indonesia Menuju Kancah Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani Menjelaskan Pemerintah Menerima Investasi seniali Rp23,66 triliun untuk Pembangunan PLTS Tahun Ini

2 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Wujudkan Hunian Layak dan Berkualitas, BRI Perkuat Program Gentengisasi melalui Skema KUR Perumahan

3 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BYOND by BSI Luncurkan Fitur Baru, Perkuat Layanan Lewat Ekosistem E-Commerce

3 hari ago
Semangat Baru KAI Commuter

KAI Commuter dan DJKA Resmi Memperpanjang Rute Commuter Line Supas hingga Stasiun Probolinggo

3 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

by redaksi
7 Maret 2026
0

Sovereign Wealth Fund (SWF) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia memastikan telah berada di pasar modal Tanah Air meski tidak muncul di...

Read more
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

7 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

7 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

7 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Resmi Melepas Kontainer Ekspor Beras Befood Nusantara ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji

7 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In