PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA), emiten BUMN penerbangan, mengincar suntikan investasi dari investor potensial setelah perseroan lolos dari jeratan pailit pada proses Penundaan Kewajian Pembayaran Utang (PKPU).
GIAA pun bakal menerima tambahan modal dari pemerintah sebesar Rp7,5 triliun melalui skema penerbitan saham baru atau rights issue. Aksi yang rencananya dilaksanakan pada kuartal III/2022 tersebut akan membuat porsi kepemilikan saham pemerintah naik dari 60,54 persen menjadi 65 persen.
Garuda Indonesia berencana menyelenggarakan rights issue tahap kedua untuk mengakomodasi pendanaan dari investor strategis. Porsi kepemilikan saham pemerintah ditetapkan paling sedikit 51 persen.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengemukakan dalam menjaring investor pada rights issue tahap dua, perseroan membidik kemitraan dengan maskapai internasional. Manajemen meyakini potensi traffic domestik di pasar penerbangan Indonesia bisa menarik minat kerja sama dari para maskapai internasional yang fokus bisnisnya pada jasa penerbangan penghubung atau hub.
“Indonesia termasuk salah satu dari beberapa negara dengan domestic traffic yang besar selain Amerika Serikat dan China. Ini potensi luar biasa karena banyak maskapai internasional merupakan hub player, seperti Singapura, Dubai, Qatar. Mereka tidak punya pasar penerbangan domestik. Kami cukup optimistis akan [ada investor] masuk ke sana,” kata Kartika dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Kartika menambahkan bahwa Garuda Indonesia turut mengincar investor finansial untuk saham baru yang nantinya diterbitkan. Perseroan memperkirakan EBITDA Garuda Indonesia akan membaik seiring dengan operasional bisnis ke depan yang lebih sehat sehingga bisa menjadi katalis bagi valuasi perseroan.
“Kami mengharapkan ada financial investor yang melihat potensi saham Garuda ke depan setelah PKPU dan investor ini akan memulihkan kepada nilai yang sehat tadi,” kata dia.
Neraca keuangan Garuda Indonesia diperkirakan terus membaik dengan diterapkannya power by the hour (PBH) di mana biaya sewa pesawat hanya akan dibayarkan apabila pesawat dioperasikan.
Selain itu, perseroan dan lessor juga menyepakati pengurangan biaya sewa atau lease rate pesawat dengan persentase penurunan di kisaran 35 persen sampai 70 persen dari biaya sebelumnya. Penurunan ini membuat rasio biaya sewa bulanan GIAA turun dari awalnya 30 persen terhadap pendapatan bulanan menjadi hanya 12-13 persen.
Sumber Bisnis, edit koranbumn