PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) turut berkomentar terkait dengan kebijakan pelarangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, sebagai langkah pencegahan masuknya strain baru mutasi virus Covid-19 atau superCovid.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan di tengah situasi yang penuh ketidakpastian ini, hak penumpang tentunya akan menjadi prioritas utama yang dikedepankan. Maskapai pelat merah tersebut telah menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana penerbangan yang diharapkan memberikan keleluasan bagi penumpang yang terdampak pelarangan masuk WNA ke Indonesia supaya bisa kembali merencanakan perjalanan sesuai perkembangan situasi pandemi yang terjadi saat ini.
“Kami pastikan bahwa Garuda Indonesia akan mengedepankan mandat sebagai national flag carrier bagi masyarakat Indonesia dengan memastikan kesiapan layanan penerbangan bagi kebutuhan penerbangan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan hal-hal yang perlu diantisipasi terkait kebijakan operasional yang dijalankan perusahaan,” ujarnya, Selasa (29/12/2020).
Selain itu, menyikapi kondisi pandemi saat ini, Garuda Indonesia berkomitmen menerapkan protokol kesehatan secara optimal pada seluruh lini operasional penerbangan, antara lain melalui penerapan physical distancing, prosedur disinfeksi armada, hingga kewajiban penggunaan alat pelindung diri seperti masker bagi penumpang maupun awak pesawat – guna meminimalisir potensi penularan virus Covid-19 demi menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman.
Sebelumnya Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19. Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri.
“SE No. 24/2020 merujuk pada perubahan SE No. 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” jelasnya.
Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus yakni pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3×24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia. Selain itu pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.
Sumber Bisnis, edsit koranbumn